Diduga Ingkari Perjanjian Lama, Akta Perdamaian Jembrana Digugat karena Abaikan Pihak Awal


KataBali.com – Jembrana, Bali – Sengketa tanah yang telah berlangsung panjang kembali mencuat di Pengadilan Negeri Negara. Perkara perdata dengan nomor 334/Pdt.G/2025/PN.Nga kini memasuki tahap penting berupa pemeriksaan setempat (PS) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, di lokasi objek sengketa di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.


Gugatan ini diajukan oleh ahli waris almarhum Dirmawan terhadap sejumlah tergugat, di antaranya I Ketut Wigangga dan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana.


Kuasa Hukum: Ada Pengingkaran Perjanjian Lama
Kuasa hukum penggugat, Deni Rahadian Muhammad, dari Advokasi Tanah Indonesia menegaskan bahwa gugatan ini berangkat dari dugaan pengingkaran terhadap perjanjian lama yang justru menjadi dasar awal perjuangan hukum para pihak.


Menurut Deni, sebelum lahirnya Akta Perdamaian Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Nga tertanggal 14 Agustus 2025, telah ada perjanjian sah antara almarhum Dirmawan dan almarhum I Gede Eka Wahyudi Purnama pada tahun 2013 dan 2018.


“Perjanjian lama ini adalah dasar utama. Namun dalam pembuatan akta perdamaian, justru pihak-pihak yang memiliki dasar perjanjian tersebut tidak dilibatkan. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pengingkaran,” tegas Deni.


Ia menambahkan, tidak dilibatkannya pihak awal dalam proses perdamaian telah mengabaikan hak-hak hukum yang melekat dan berpotensi menimbulkan cacat prosedural dalam akta tersebut.


Akta Perdamaian Dipersoalkan
Gugatan yang diajukan berfokus pada pembatalan akta perdamaian yang dinilai tidak memenuhi prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Deni menjelaskan, dalam proses mediasi hingga lahirnya akta perdamaian, bahwa Tidak semua pihak hadir secara langsung. Beberapa pihak tidak memberikan kuasa khusus Pihak yang memiliki kepentingan hukum berdasarkan perjanjian awal tidak dilibatkan, “Jika akta perdamaian dibuat tanpa melibatkan pihak yang berkepentingan secara sah, maka kekuatan hukumnya patut dipertanyakan, bahkan bisa dibatalkan,” ujarnya.


Akar Sengketa Panjang
Sengketa ini bermula dari kepemilikan tanah seluas 2,455 hektare atas nama I Ruja alias Pan Juana. Setelah pemilik meninggal dunia, muncul persoalan antar ahli waris, termasuk terkait pinjaman dana kepada pihak ketiga yang nilainya disebut berkembang hingga sekitar Rp2 miliar.


Permasalahan semakin kompleks setelah terjadi peralihan kepemilikan sertifikat yang diduga tanpa melibatkan seluruh ahli waris, sehingga memicu rangkaian proses hukum panjang hingga bertahun-tahun.


Salah satu ahli waris yang merasa dirugikan kemudian bekerja sama dengan almarhum Dirmawan melalui perjanjian tahun 2013 dan 2018 untuk memperjuangkan haknya.


Sidang Lapangan Jadi Penentu
Tahap pemeriksaan setempat yang akan digelar di Desa Pekutatan menjadi krusial dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan terkait objek sengketa.


Kuasa hukum penggugat berharap proses persidangan dapat membuka secara terang dugaan pengabaian terhadap pihak-pihak lama dalam proses perdamaian sebelumnya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang memiliki hak benar-benar dilibatkan dan tidak ada yang diabaikan dalam proses hukum ini,” tutup Deni.


Sorotan Kepastian Hukum
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan akta perdamaian, khususnya dalam perkara yang memiliki riwayat panjang dan melibatkan banyak pihak.


Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak dalam sengketa pertanahan. Tm

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *