Sidang TPPO Benoa Memanas, Keterangan Saksi Dinilai Tak Konsisten dan Sarat Asumsi


KataBali.com – DENPASAR – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, berlangsung dinamis. Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai tidak mampu memperkuat dakwaan, karena keterangannya dianggap tidak konsisten dan cenderung berbasis asumsi.

Suasana sidang sempat memanas ketika keterangan para saksi dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di lapangan. Salah satu saksi pelapor dari kalangan Anak Buah Kapal (ABK) asal Pekalongan yang sebelumnya mengaku disekap dan diperlakukan tidak layak, justru memberikan keterangan berbeda di persidangan.

Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa para ABK masih dapat keluar masuk kapal dan melakukan aktivitas seperti biasa. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menyatakan tidak menemukan indikasi penyekapan saat melakukan pengecekan di lokasi.

Tak hanya itu, klaim adanya eksploitasi juga menjadi sorotan. Di hadapan majelis hakim, saksi pelapor bahkan mengaku tidak memahami makna eksploitasi saat dimintai penjelasan lebih lanjut.

Momen lain yang menyita perhatian terjadi ketika salah satu saksi dari kepolisian mengaku tidak memahami istilah “mengkonfrontir” saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa terkait metode pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum para terdakwa pun menilai banyak keterangan saksi yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi, bahkan berpotensi sebagai keterangan yang tidak akurat.

“Saksi dalam memberikan keterangan lebih banyak berasumsi. Misalnya terkait penyekapan, padahal faktanya mereka masih bisa beraktivitas dan mendapatkan makan selama berada di kapal,” ujar salah satu kuasa hukum, Fredrik Billy, SH., MH.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, J. Johny Indriady, S.H., yang menyoroti tudingan penahanan KTP. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan identitas merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam proses perekrutan calon ABK, bukan bentuk penahanan.

“Itu murni untuk pendataan administrasi. Setelah proses selesai, KTP dikembalikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Chrisno Rampalodji, S.H., M.H. menyoroti adanya klaim gangguan fisik yang dialami ABK. Ia menyebut hal tersebut justru tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya gangguan fisik. Ini bertolak belakang dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan TPPO yang melibatkan sekitar 30 ABK di kawasan Pelabuhan Benoa. Para korban mengaku direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perekrutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A milik PT. Awindo International. Para calon ABK dijanjikan bekerja dengan sistem tertentu, namun di lapangan disebut mengalami perbedaan kondisi kerja.

Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa para ABK masih dalam tahap administrasi dan wajib menjalani proses Praktek Kerja Laut (PKL) sebelum resmi bekerja. Terkait penghasilan, JPU menyebut skema yang diberikan berupa gaji pokok harian sebesar Rp35.000 ditambah bonus hasil tangkapan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji konsistensi keterangan dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah bergulir ini. smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *