Made Tarip Widartha Pengempon Pura Dalem Balangan Akan Melaporkan Kuasa Hukum Made Daging ke Polda Bali

KataBali.com-Denpasar-Pengacara Pengempon Pura Dalem Balangan, akan melaporkan pemalsuan berupa Yurisprudensi palsu yang dihadirkan di ruang sidang agenda Replik sidang Praperadilan pihak Pemohon.

Harmaini Idris Hasibuan,SH, Kuasa Hukum dari Pengempon Pura Dalem Balangan mengatakan, kuasa hukum pemohon Pasek Gede Suardika ( GPS) dkk akan dilaporkanke Polda Bali diduga pemalsuan berupa Yurisprodensi Palsu yang dihadirkan di Ruang Sidang saat agenda Replik praperadilan ( Prapid) oleh pemohon Made Daging.

GPS harus membuktikan dalilnya.Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi ditentukan hanya Mahkamah Agung satu-satunya lembaga konstitusional yang bertanggung jawab mengumpulkan yurisprudensi.Selanjutnya, harus diikuti oleh hakim dalam mengadili perkara.

“Ini kesalahan Pemohon paling fatal. Kenapa? Putusannya tersedia, dapat diunggah siapa saja. Tidak ada sama sekali membicarakan keadaan berlanjut, delik berlanjut maupun kadaluwarsa,” kata Harmaini kepada media,di PN Denpasar, Jumat, 6 Februari 2026.

Harmaini menyebut, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi,“ Apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, yang salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan,.” Tandas Hairmaini.

Disebutkan, dalam Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi, “Penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.” terang pengacara Harmaini Idris Hasibuan.

Di dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi, “ Keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.”

“Pemohon seharusnya membuktikan dalilnya, terlebih ketika terdapat bukti sekuat tautan – tautan di atas dimana klaim Pemohon runtuh seutuhnya,” kata Harmaini .

Sementara, tim bidang hukum Polda Bali membacakan kesimpulannya bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya.

Tim Bidang hukum Polda Bali juga menyoroti error in persona dan error in objecto. Terhadap pernyataan Pemohon tersebut, Termohon menolak dengan tegas dan menyatakan dalil Pemohon keliru dan tidak beralasan hukum.Dalam error in objecto, termohon mengungkapkan, bahwa pemohon mendalilkan penggunaan pasal dalam penetapan tersangka merupakan objek Praperadilan.Terhadap pernyataan Pemohon tersebut, Termohon menolak tegas menyatakan dalil Pemohon keliru dan tidak beralasan hukum dan palsu dan diakui oleh pemohon dalam persidangan. ( Smn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *