BPN Gianyar dan PN Gianyar Samakan Persepsi Pengukuran Tanah Objek Perkara
KataBali.com – Gianyar – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar sosialisasi pengukuran bidang tanah yang menjadi objek perkara di pengadilan, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 74, 74A, dan 74B Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar serta pejabat pengawas internal BPN Gianyar.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman teknis dan yuridis dalam pelaksanaan pengukuran tanah yang sedang dalam proses perkara, agar pelaksanaannya sesuai prosedur serta memiliki kekuatan administratif yang akurat.
“Pengukuran tanah objek perkara harus dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai regulasi. Sinergi dengan pengadilan sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Darma Astika.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN Gianyar dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas instansi sangat dibutuhkan dalam perkara pertanahan, mengingat pengukuran teknis dari BPN menjadi dasar penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengukuran tanah objek perkara di Kabupaten Gianyar dapat berjalan lebih tertib, terstandar, dan mendukung kelancaran proses peradilan. **

