Pansus DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Ibadah oleh PT Jimbaran Hijau, Warga Adat Terisolasi di Tanah Sendiri
KataBali.com – DENPASAR — Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1/2026). PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, menjadi sorotan tajam terkait dugaan pembatasan akses ibadah dan ruang hidup warga Desa Adat Jimbaran.
Dalam forum resmi DPRD Bali tersebut, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau memberikan komitmen membuka akses warga adat menuju tempat ibadah serta mengizinkan renovasi pura yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Dari enam pura yang disebut terdampak, Pura Batu Nunggul menjadi perhatian utama karena diklaim berada di wilayah penguasaan PT JH.
Fakta yang terungkap dalam rapat dinilai memprihatinkan. Ratusan warga adat disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, dan tempat ibadah. Kondisi ini disebut telah berlangsung lama dan memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menilai persoalan ini bukan semata konflik lahan atau perizinan, melainkan menyangkut hak asasi dan martabat masyarakat adat Bali.
“Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang atau mempersulit umat beribadah. Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi masuk ranah pidana,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Pansus mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 secara tegas mengatur larangan menghalangi atau mengganggu kegiatan ibadah dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak dasar yang tidak dapat dibatasi oleh korporasi.
Sejumlah warga adat yang hadir menyampaikan kesaksian mengenai pembatasan akses menuju pura, kewajiban meminta izin kepada pihak perusahaan untuk beribadah, hingga intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. “Kami hanya ingin sembahyang di pura kami sendiri, tapi diperlakukan seperti orang asing di tanah leluhur,” ungkap salah satu tokoh adat.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa klaim penguasaan lahan oleh perusahaan tidak dapat menghapus hak konstitusional warga. Aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan dan tidak menunggu konflik sosial membesar.
“Tidak boleh ada investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak beribadah. Tanah memiliki fungsi sosial, dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” kata Supartha.
RDP ini membuka kembali persoalan lama tentang relasi timpang antara investasi dan hak masyarakat adat di Bali. Di tengah citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, DPRD Bali mengingatkan bahwa keadilan sosial dan perlindungan hak warga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan modal. **

