Made Dharma Dieksekusi Dua Tahun Penjara, Pelapor Yakin 17 Terdakwa Kasus Surat Palsu Menyusul

KataBali.com – Denpasar – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa I Made Dharma, SH, dalam perkara pemalsuan surat. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1598 K/Pid/2025 yang diputus pada 28 Oktober 2025, Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 1 Juli 2025.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan I Made Dharma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Dieksekusi ke Lapas Kerobokan

Rabu, 17 Desember 2025, JPU Wayan Eka Widanta, SH., MH., melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi tersebut dengan membawa I Made Dharma ke Lapas Kelas IIA Denpasar (Kerobokan). Mantan anggota Polri sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Badung itu memenuhi panggilan pertama dari Kejati Bali.

Terdakwa tiba sekitar pukul 12.00 WITA, menjalani pemeriksaan, dan sekitar pukul 15.00 WITA dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan.
“Mau dibawa ke LP Kerobokan,” singkat Eka Widanta.

Empat Penandatangan Surat Berpeluang Menyusul

Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan I Made Dharma bersalah membuka peluang hukum bagi empat orang lainnya, yakni I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, untuk menyusul ke Lapas Kerobokan.

Keempatnya diketahui ikut menandatangani Surat Permohonan Penjelasan kepada Lurah Jimbaran tertanggal 8 Juli 2022, yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022, yang telah dinyatakan palsu.

Penasihat hukum pelapor, Drs. I Made Tarip Widarta bersama Fitraman Herdiansyah, SH, menegaskan bahwa tidak mungkin hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan segera melaporkan empat orang yang bersama-sama menandatangani surat tersebut. Tidak mungkin hanya Made Dharma yang dipidana, sementara yang lain lepas dari tanggung jawab hukum,” ujar Fitraman kepada Katabali.com.

16 Terdakwa Lainnya Juga Terancam

Tak hanya empat orang tersebut, 16 orang lainnya juga berpotensi besar menyusul I Made Dharma. Mereka sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara pidana Nomor 493/Pid.B/2025/PN DPS di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam putusan tingkat pertama, para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dengan pertimbangan perbuatan terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana. Atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 1984 K/Pid/2025, yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Menariknya, I Made Dharma juga sempat dibebaskan dalam putusan PN Denpasar, sebelum akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Kesalahan Penerapan Hukum oleh Judex Facti

Fitraman Herdiansyah menjelaskan bahwa alasan kasasi JPU sangat kuat karena Judex Facti Pengadilan Negeri Denpasar dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Para terdakwa terbukti telah membuat dan menggunakan surat silsilah keluarga I Wayan Riyeg tertanggal 14 Mei 2001, yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau palsu, serta digunakan sebagai dasar penerbitan berbagai surat keterangan administratif.

Surat Telah Dibatalkan oleh Lurah Jimbaran

Advokat Boy Barzini Hanes, SH, menegaskan bahwa seluruh surat bermasalah tersebut telah dibatalkan secara administratif oleh Lurah Jimbaran melalui Surat Keterangan Nomor 470/179/IV/2023/Jimb tanggal 26 April 2023.

Pembatalan tersebut mencakup:

  • Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022
  • Surat silsilah ahli waris I Wayan Riyeg (alm)
  • Surat pernyataan waris dan dokumen terkait lainnya

Pembatalan dilakukan karena ditemukan cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi, serta dinilai sah berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Satu Kesatuan Objek Surat Palsu

Menurut kuasa hukum pelapor, terdapat keterkaitan yang sangat erat antara objek perkara dalam Putusan Kasasi Nomor 1598 K/Pid/2025 dan Perkara Kasasi Nomor 1984 K/Pid/2025.

“Kedua perkara tersebut merupakan satu kesatuan objek surat palsu yang sama, yang telah dibatalkan oleh pejabat berwenang dan dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung,” tegas Fitraman.

Dengan mempertimbangkan putusan terhadap I Made Dharma, pihak pelapor optimistis Mahkamah Agung akan menjatuhkan putusan serupa terhadap 17 terdakwa lainnya, yakni menyatakan bersalah karena membuat dan menggunakan surat palsu.

“Kami yakin putusan Kasasi Nomor 1984 K/Pid/2025 akan sejalan dengan Putusan 1598 K/Pid/2025,” pungkas Fitraman Herdiansyah, SH. (red-smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *