Hukum Adat dan Modern Menyatu di Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Koster Harap Cegah Persoalan Hukum di Bali
KataBali.com – JEMBRANA – Hukum menjadi salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat.
Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa menjadi terobosan pelayanan dibidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak. Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah yang sangat bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah yang memerlukan pendampingan hingga penyuluhan hukum.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi.
“Ini merupakan Program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus,” ungkapnya.
Di Bali memiliki 1.500 Desa Adat dan merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali. Terlebih saat ini telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
“Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa. Memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan perarem. Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali,” jelasnya.
Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, selain untuk kepentingan Kejaksaan dalam menjalankan hukum dengan hukum modern sekaligus mengintervensi hukum adat di Bali agar bisa aktif kembali.
“Terobosan yang sangat konkrit untuk menjalankan tatanan kehidupan kita di Bali. Saya dengar, mulai 2026 proses hukum dengan hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui. Masalah yang dihadapi oleh masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa/desa adat. Sehingga beban negara dalam menangani perkara bisa berkurang. Ini sangat bagus. Jika memang ini benar dilakukan maka Kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya. Ini merupakan program yang betul-betul sangat cocok untuk kita di Bali. Kita harus merespon program ini dengan baik. Kita harus berterimakasih kepada Kajati Bali atas terobosan yang bagus ini. Saya harap ini bisa dijalankan dengan baik,” terangnya.
Lebih lanjut, peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini tentu akan mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa dan menjadi contoh bagi daerah lain. Tidak kalah penting juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara serta mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam arahannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.
Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa adat dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.
“Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum Adat. Ini merupakan bagian dari Desa Adat. Permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Hadir pada kesempatan ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Jembrana serta Perbekel dan Bendesa se-Jembrana. hb