Gubernur Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa: Jalan Baru Revitalisasi Hukum Adat

KataBali.com – Denpasar – Provinsi Bali kembali menorehkan tonggak sejarah penting dalam upaya harmonisasi hukum negara dan hukum adat melalui peresmian Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, serta Anggota DPD RI Rai Dharmawijaya Mantra, menandatangani komitmen strategis tersebut, Senin pagi (30/6).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyebut bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis merevitalisasi sistem hukum adat Bali yang telah eksis selama ribuan tahun. Ia menegaskan bahwa desa adat bukan hanya struktur budaya, tetapi entitas pemerintahan mikro dengan sistem hukum yang lengkap, bahkan telah hidup jauh sebelum hukum nasional terbentuk.

“Gagasan ini luar biasa. Ini bukan sekadar program Kejaksaan, tetapi jalan revitalisasi hukum adat yang telah terbukti efektif, manusiawi, dan sesuai jiwa gotong royong masyarakat Bali,” ujar Koster.

Bale Kertha Adhyaksa menjadi ruang penyelesaian konflik sosial dan persoalan hukum di tingkat desa adat dengan pendekatan musyawarah, bukan kriminalisasi. Hukum adat Bali dikenal mengedepankan hukuman sosial yang edukatif, seperti pembersihan pura atau denda adat, yang bertujuan memulihkan harmoni sosial.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu juga mendorong agar segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan formal pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa, guna memperkuat legitimasi penyelesaian hukum adat hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan kabupaten/kota.

Penegakan Hukum Humanis dan Berbasis Lokal

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah disosialisasikan di seluruh wilayah Bali dan menjadi model penegakan hukum modern yang humanis dan berbasis lokalitas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu berujung di pengadilan, melainkan bisa diselesaikan secara damai melalui kearifan lokal.

Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menyebut kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap eksistensi hukum adat. Ia menilai, inisiatif ini akan semakin memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Bali, Rai Dharmawijaya Mantra, menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah bentuk kontribusi konkret Bali dalam memperkaya rumusan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional.

“Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya menyelesaikan konflik, tapi melahirkan harmoni dan memperkuat semangat nusantara,” ujarnya.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Momen penting ini juga dihadiri secara daring oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Asep Nana Mulyana, serta tokoh-tokoh penting lainnya seperti anggota DPD RI I Komang Mertha Jiwatama, para Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, para bupati/walikota, jajaran Forkopimda Bali, FKUB Bali, para bendesa adat, serta tokoh masyarakat Bali.

Dengan semangat kolaborasi lintas lembaga dan komponen masyarakat, Bale Kertha Adhyaksa diyakini akan menjadi pilar strategis dalam menjaga ketertiban sosial, mengurangi beban perkara di pengadilan, dan memperkuat jati diri Bali sebagai daerah yang memuliakan adat, budaya, dan nilai gotong royong. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *