Enam Desa di Tabanan Masuk Zona Merah Rabies 2025, Vaksinasi Anjing Dikebut di Wilayah Rawan
KataBali.com – Tabanan, Bali — Waspada rabies kembali digaungkan di Kabupaten Tabanan. Enam desa resmi ditetapkan sebagai zona merah rabies tahun 2025, menyusul terjadinya kasus gigitan anjing yang terkonfirmasi positif rabies terhadap warga.
Keenam desa tersebut yakni Desa Banjar Anyar, Desa Kediri, dan Desa Pandak Gede di Kecamatan Kediri, Desa Delod Peken dan Desa Dauh Peken di Kecamatan Tabanan, serta Desa Kukuh di Kecamatan Marga.
Gede Eka Parta Ariana, Kepala Bidang Ternak dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, mengatakan bahwa status zona merah diberikan pada wilayah yang mengalami kasus rabies dan telah diintervensi dengan langkah penanganan.
“Jumlah desa zona merah tahun ini berkurang dibanding 2024. Tapi kami tetap waspada, karena ini baru pertengahan tahun,” ujarnya, Kamis (18/6).
Langkah kewaspadaan itu antara lain dengan menggencarkan vaksinasi anjing secara bertahap dan bergilir, baik di desa zona merah maupun di seluruh kecamatan lainnya di Tabanan.
Fokus saat ini diarahkan ke Kecamatan Pupuan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Buleleng — wilayah yang disebut memiliki banyak anjing liar. Vaksinasi di Pupuan menjadi prioritas karena tingkat vaksinasi di wilayah tersebut masih sangat rendah.
“Populasi anjing di Pupuan sebanyak 6.367 ekor, tapi baru 931 yang divaksin. Artinya baru 14,45 persen. Ini sangat rendah,” tegas Parta Ariana.
Selain Pupuan, Kecamatan Selemadeg Barat juga menjadi perhatian karena belum tersentuh vaksinasi sama sekali pada tahun 2025. Di kecamatan ini tercatat terdapat 5.245 ekor anjing.
Parta Ariana menyatakan bahwa vaksinasi di Selemadeg Barat akan menyusul setelah rampung di Pupuan.
Terkait stok vaksin, pihaknya memastikan masih dalam kondisi aman, karena mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat. Namun, ia belum merinci jumlah vaksin yang tersedia saat ini.
“Stok vaksin masih aman. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya singkat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika ada kasus gigitan anjing, terutama di wilayah yang belum terjangkau vaksinasi, serta tidak melepasliarkan anjing peliharaan demi meminimalkan risiko penyebaran rabies lintas desa dan kabupaten. hmt