Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Antikorupsi, Sasar Empat Sektor Strategis Pelayanan Publik


KataBali.com – Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menerbitkan Surat Edaran Antikorupsi yang menargetkan empat sektor strategis pelayanan publik, yakni Dinas Perizinan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kebijakan ini diambil sebagai langkah memperkuat integritas birokrasi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan ini mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, selaras dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan diminta tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, maupun konflik kepentingan. ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan diwajibkan melapor kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Tak hanya ditujukan bagi kalangan internal birokrasi, surat edaran ini juga menyasar pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Mereka diminta tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun demi kelancaran layanan publik. Masyarakat pun didorong untuk melaporkan segala bentuk dugaan praktik korupsi melalui Unit Pelayanan Gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari visi “Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani”. “Kami ingin layanan publik benar-benar bersih dari praktik koruptif agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan strategi penguatan budaya antikorupsi di seluruh sektor pelayanan. “Peran aktif masyarakat dan dunia usaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem pelayanan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Tabanan mempertegas komitmennya sebagai pelopor daerah yang serius dalam perang melawan korupsi di tingkat lokal, menuju pelayanan publik yang profesional dan berpihak pada rakyat. hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *