OJK Hormati Proses Hukum KPPU Soal Dugaan Kartel Bunga di Industri Pindar, Tegaskan Perlindungan Konsumen


KataBali.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan OJK demi melindungi masyarakat.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Dalam Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, disebutkan bahwa asosiasi seperti AFPI memiliki peran strategis dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar serta membantu pengelolaan pengaduan masyarakat. OJK pun meminta AFPI untuk memastikan seluruh anggotanya mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku.

Agusman menambahkan, OJK akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan suku bunga Pindar dengan memperhatikan dinamika ekonomi, kondisi industri fintech pendanaan, serta daya beli masyarakat.

“OJK akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan melalui langkah enforcement yang sesuai, demi menjaga integritas industri dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya. *

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *