Sepanjang Sesuai Regulasi, Bupati Giri Prasta Sepakat Beli Lahan Jalur Hijau
KataBali.com – Badung – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Ketut Suiasa, Selasa 11 Februari 2025, menghadiri rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi. Ada tiga fraksi yang menyampaikan PU yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti didampingi tiga wakilnya yakni Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Gede Wijaya, dan Made Sunarta serta mayoritas anggota DPRD Badung. Hadir juga perwakilan Forkopimda, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, kepada organisasi perangkat daerah (OPD) serta ratusan undangan lainnya.
Ditanya usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Giri Prasta menyatakan, rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung bertalian dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Badung. Perda RTRW 2013-2033 sudah tidak relevan lagi. Ada beberapa klausul yang harus diperbarui sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi Perda RTRW tahun 2025-2045.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Golkar atas masukan yang konstruktif. Semua pemandangan umum ini masuk pada tatanan bagaimana membangun Badung dan ini pihaknya terima dengan bagus.
Nanti pemdangan umum fraksi-fraksi ini, ujarnya, akan dijadikan referensi untuk mengambil keputusan di Kabupaten Badung dan pada Kamis nanti akan kita sampaikan bertalian dengan jawaban pemerintah terhadap PU fraksi-fraksi itu. “Ini menjadi referensi untuk jawaban pemerintah terhadap PU tersebut,” ungkapnya.
Terhadap salah satu masukan untuk membeli lahan yang dijadikan jalur hijau, Bupati Giri Prasta menyatakan akan menghitung dulu. “Itu merupakan masukan yang bagus. Inilah perbedaan antara luar negeri dengan kita,” ujarnya.
Kalau di luar negeri, katanya, tanah jalur hijau sudah dikuasai oleh pemerintah bahkan peruntukannya tak boleh diubah sama sekali. Kalau itu dibenarkan dan dibolehkan regulasi, bagus sekali dan nanti akan menjadi aset kabupaten.
“Sepanjang sesuai regulasi dan dibenarkan, kami sepakat pemerintah akan membeli lahan-lahan untuk jalur hijau tersebut sehingga peruntukannya tidak berubah sama sekali,” tegas Giri Prasta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030 tersebut.
Ditanya SE Gubernur terkait wajib tumbler dan tak lagi dibolehkan membawa dan menyediakan air mineral kemasan dalam botol dan gelas plastik, Bupati Giri Prasta menyambutnya dengan baik. Dia menilai kebijakan ini bagus sekali.
Pihaknya juga konsisten untuk mengurangi sampah plastik. “Sudah barang tentu kita harus contohkan dari eksekutif dan legislatif serta semua pegawai. Kami juga melihat tumbler yang sekarang sudah bagus sekali. Itu bisa air dingin dari pagi sampai sore, bisa air panas hangat dari pagi sampai sore. Saya kira itu bagus sekali,” katanya.
Dengan kebijakan ini, tegasnya, kita juga diingatkan agar pola hidup sehat bisa dilakukan dengan baik. Untuk tahap awal, semua pegawai akan diwajibkan menggunakan tumbler dan pihaknya segera menerbitkan surat edaran resmi bertalian dengan wajib tumbler tersebut. hbd