Ketua DPRD Pimpin Rapat paripurna Raperda RTRW Badung
KataBali.com – Badung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua bersama pihak eksekutif di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Jumat (7/2).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh sebanyak 41 Anggota DPRD Badung.
Berdasarkan penjelasan dari eksekutif, dengan Raperda ini Pemerintah Kabupaten Badung ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan lagi kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah, kawasan pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, jasa dan seterusnya dilindungi.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya sudah memililiki aturan mengenai RTRW, namun pemerintah pusat melakukan sejumlah revisi, sehingga di daerah juga harus melakukan penyesuaian. “Dalam kegiatan rapat ini kita sesuaikan aturan tersebut biar nanti tidak ada aturan yang tumpang tindih ke depannya,” ungkapnya.
Ada sejumlah penegasan dalam Ranperda tentang RTWR Kabupaten Badung Tahun 2025-2045. Ada juga terkait aturan zonasi yang berhubungan langsung dengan peruntukan-peruntukan. “Dalam regulasi ini ada penegasan dan aturan penegakan hukum ketika itu dilanggar, begitu secara umum yang ada dalam RTRW ini,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan/Kuta ini.
“Tadi kan sudah dijelaskan bahwa kawasan Badung itu ada tiga kawasan yakni utara, tengah dan selatan. Mana kawasan yang bisa dieksplore untuk kepentingan pariwisata nantinya di RTRW ini lah dijelaskan dan ditegaskan. Jadi di sini tidak ada lagi fleksibelitas karena dasar hukumnya juga sudah sangat jelas yakni RTRW ini,” kata Anom Gumanti. hbd