Lima Napi Kasus Bali Nine Dipindah ke Darwin-Australia
KataBali.com – Badung – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi bahwa lima orang narapidana (Napi) kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali, Indonesia ke Australia pada Minggu (15/12).
“Lima  orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada  hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi  Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman  Gede Surya Mataram dalam keterangannya di Jakarta, Minggu kemarin.  Kelima narapidana itu, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman,  Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka  diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.Perwakilan  dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Pembinaan  Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi  Supriyatno, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Pol  Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat  Jenderal Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi PAS Bali I Putu Murdiana, dan  Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan RM Kristyo Nugroho.
Sementara itu, perwakilan pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Surya Mataram menjelaskan rombongan lima orang narapidana dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 Wita. Rombongan mendarat dengan lancar di Darwin pada pukul 13.12 Wita atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Menurut  Surya, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement)  antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali  Nine telah dilakukan secara virtual pada, Kamis (12/12) lalu. Pada saat  penandatanganan pengaturan praktis tersebut, Indonesia diwakili oleh  Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia  diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Pembicaraan  mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang kasus Bali Nine  telah dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Yusril menyerahkan draf  kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta,  Selasa (3/12) lalu. Saat itu, Yusril menjelaskan, draf tersebut berisi  poin-poin persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk  pemindahan narapidana. Poin tersebut, di antaranya pemerintah Australia  harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan  Indonesia.
Selain itu, Indonesia akan memindahkan para napi dalam status sebagai terpidana, tetapi apabila pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan maka Indonesia akan menghormatinya. Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine dipindahkan ke negara asalnya, Australia, dengan status tetap sebagai narapidana. Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut.
Syarat itu, kata dia, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia. “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu kemarin. Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis, pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi setelah dipindahkan.
Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia. Yusril menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal. “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” katanya pula.
Terpisah Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini,” kata Albanese dalam postingannya di akun sosial medianya, dilansir BBC dan detik.com, Minggu kemarin.
Albanese menambahkan, ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto ‘atas belas kasihnya’. Lebih lanjut, Pemerintah Australia menyebut status napi narkoba anggota Bali Nine itu akan memiliki kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia. “Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia,” lanjutnya. Pemerintah Australia kembali menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah RI yang mengizinkan anggota Bali Nine tersebut kembali ke Australia berdasarkan alasan kemanusiaan.
“Penghargaan yang mendalam kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan,” lanjut pernyataan pemerintah Australia. Tidak diketahui dengan jelas apakah para anggota Bali Nine tersebut akan diwajibkan untuk terus menjalani hukuman penjara mereka di Australia berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, satu-satunya perempuan di antara kelompok tersebut, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara. Sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
Kelompok Bali Nine yang terdiri atas delapan pria dan satu wanita tersebut ditangkap di bandara dan hotel di Bali setelah mendapat informasi dari polisi Australia. Kasus ini menjadi berita di seluruh dunia ketika dua pemimpin jaringan tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015. Hal ini memicu ketegangan dengan Australia yang menghapus hukuman mati. Setelah eksekusi tersebut, Australia sempat memanggil pulang duta besarnya untuk Indonesia, meskipun ia kembali ke Jakarta lima minggu kemudian. hb

