Update Covid-19 Bali 6 Juni 2021, Pasien Sembuh 53 Orang

KataBali.com – Denpasar – Pertambahan kasus hari ini TERKONFIRMASI sebanyak 27 orang (24 orang melalui Transmisi Lokal, 2 PPDN dan 1 PPLN) dan
SEMBUH sebanyak 53 orang dan 1 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif TERKONFIRMASI 47.472 orang,
SEMBUH 45.490 orang (95,82%), dan Meninggal Dunia 1.509 orang (3,18%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 473 orang (1,00%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.406.696 orang dan vaksin 2 sebanyak 659.874 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.792.760 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 726.190 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,

  • Menjaga Jarak,
  • Mencuci Tangan,
  • Mengurangi Bepergian,
  • Meningkatkan Imun, dan
  • Mentaati Aturan
    serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *