Pemberian Hadiah Saat Kampanye, Bawaslu Bali Tekankan Paslon Patuhi UU Pilkada dan PKPU

KataBali.com – Denpasar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali mengingatkan para peserta pemilu terkait aturan berdasar ketentuan yang berlaku baik itu Undang Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum selama masa kampanye.

Hal ini dilakukan setelah muncul di sosial media ketika salah satu calon gubernur Bali di bali hendak mengadakan rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan motor.

Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan dengan janji pemberian uang atau materi.

“Larangan kampanye sangat mendasar, terutama mengenai janji atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” tegas Bawaslu dalam pernyataannya.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan ketentuan mengenai pemberian hadiah selama kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pemberian hadiah diperbolehkan namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang.

“Aturan hukum sudah jelas dan limitatif mengenai ketentuan pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait pembatasan nilai hadiah,” tambah Bawaslu.

Dengan himbauan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap semua peserta pemilu menjalankan kampanye yang sesuai dengan aturan untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan kompetisi yang adil bagi semua calon. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *