Dituntut 5 Tahun Penjara Abi Hariri Minta Vonis Ringan

KataBali.com – Denpasar- Kuasa hukum terdakwa narkotika Abi Hariri mohon majelis hakim menjatuhklan vonis ringan dari tuntutan jaksa ,Selasa (10/9/2024) pada sidang nota pembelaan (Pledio) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar .

Dua orang Kuasa hukum terdakwa, Endang Retno Suryowati,SPt.SH dan I Gusti Ngurah Susila A Ambara,SH.MH dalam nota pembelaan empat lembar intinya minta divonis seringan-ringanya kepada majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus narkotika jenis metamfetamina seberat 3,96 gram bruto atau 2,14 gram netto.

Terdakwa lulusan SMP penggangguran mengakui atas perbuatannya harus terjerumus dalam peredaran narkotika golongan 1 melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak bersama rekanya Andika Darma Putra Nugraha ( Dalam perkara terpisah) menawarkan untuk mendapat upah untuk hidup sehari-harinya.

Sebagai penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan penilaian kepada terdakwa dalam kapasitasnya sebagai manusia biasa, memiliki kekurangan dan kelebihan serta memiliki hak asasi. Artinya seburuk apapun perlakuan yang dialami tidak akan berhenti menjadi manusia karena memiliki hak-hak tersebut. Terdakwa diakui melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebabkan factor pemicu terdengar klise yaitu factor ekonomi.

Selain itu, terdakwa Abi Hariri seorang ayah yang masih belia, dalam umurnya masih 18 tahun telah memiliki seorang anak belita berumur 1,5 tahun dan seorang istri yang saat ini sedang menga ndung anak kedua. Juga ,tingkat pendidikan SMP yang dimilikinya,tidak bisa memberi peluang mencari nafkah yang lebih baik.Selain itu, terdakwa Abi Hariri mengaku menyesal atas perbuatanya dan berjanjjii tidak mengulangi perbuatan yang sama setelah keluar dari hukuman badan di LP Kerobokan , Badung,Bali.

Terdakwa Abi Hariri pada perkara teregister pada surat tuntutan No Reg.Prk;PDM-394/DENPA/NARKO/08/2024 (3/9/2024), dan surat penetapan Hakim pada PN Dps No; 734/Pid.Sus/202q4/PN Dps (13/8/2024, memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili, menyatakan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringanya ,menyatakan keringanan atas denda sebesar Rp 1 miliar subside 6 bulan penjara dan menyatakan barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo A9 dengan Simcard 8dikembalikan kepada terdakwa Abi Hariri atau pihak keluarganya.

Jaksa Gusti Ayu Rai Artini, mendakwa dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam tuntutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual narkotka golongan 1. Menuntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,subsider selama 6 bulan penjara. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *