Rio Bagaskara Terdakwa Narkotika Dituntut 6 Tahun Penjara Minta Vonis Ringan

KataBali.com- Denpasar – Rio Bagaskara pemuda asal Cirebon (Jabar),terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 21 gram dalam nota pembelaan/Pledo , Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar brersama kuasa hukum memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringanya.

Dalam sidang terdakwa bersama kuasa hukum Endang Retno Suryowati,SPt,SH dan IG Ngurah Ambara Susila,SH bahwa kasus pidana narkoba ,terdakwa dengan dakwaan alternative kedua Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentantg narkotika berperan hanya semata menyimpan barang bukti dari dua rekan (terdakwa terpisah) untuk memiliki dan mengedarkan barang haram saat ditangkap petugas.

Dalam pledoi melalui kuasa hukum Endang Retno Suryoati intinya tidak sependapat atas surat tuntutan JPU Made Lovi Purnawan,SH yang menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dengan subsaider 6 bulan kurungan . Karena dalam kasus narkotika ganja kering ditemukan dan disita terdakwa Rio Bagaskara hanya menyimpan titipan dari pemilik dua rekanya seberat 1042 gram dan satu paket seberat 66 gram ditempat kos No.10 Jalan Pengiasan, Sidakarya,Densel.

Bahwa keseluruhan narkotika dari terdakwa Rio Bagaskara dan Dimas Prabuatmaja (2) paket ganja tempat kos Rio sebagai transit semata oleh Dimas Eka sebagai pengedar yang dirim oleh sang Bandar lewat paket JNE. Terdakwa mengakui ada perintah Dimas Eka untuk mengamankan 1 paket JNE dengan imbalan/upah justru kemudian ditangkap petugas karena tidak ada ijin dari pihak berwewenang untuk memiliki,menguasa dan menjadi perantara dalam peredaran barang haram tersebut.

Dari analisa yuridis serta fakta –fakta yang terungkap dalam persidangan unsur setiap orang,unsur melakukan pemufakatan jahat terdakwa tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang dengan berat bersih 21 gram/berat kotor 66 gram. Hal ini ditegaskan Dimas Eka menyatakan BB itu dikuasahi terdakwa Rio pemberian dari dirinya.

Berdasarkan fakta-fakta pengungkapan bukti-bukti dan kesaksian dipersidangan, maka sebagai kuasa hukum terdakwa menyimpulkan klienya tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu,dalam perkara PDM-289/DENPA.NARKO/06/2024, yang ditetapkan berdasar surat perintah Hakim PN Denpasar No.542/Pid.Sus/2024/PN Dps,sebagai kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana seringan-ringanya.

Selain itu, menyatakan barang bukti milik terdakwa berupa 1 tas ransel, 1 Hp Xiiami untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aeguo et bono),”jelas Endang Retno. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *