Johny Riwoe Pengacara Yayasan Dhyana Pura, Kecewa Berat Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Penilep Rp 25,5 M

keterangan foto: Dua Terdakwa dalam Sidang

KataBali.com- Denpasar – Kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura (YDP) sangat kecewa berat terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan Selasa (29/8/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, menuntut ringan kepada dua terdakwa Mustika dan Rulick kasus dugaan penggelapan dalam jabatan d Yayasan Dhyana Pura total Rp 25,5 miliar.

JPU Iman Ramdhoni dan Agung Satriadi dari Kejaksaan Negeri Badung, menuntut kedua terdakwa masing-masing Gusti Ketut Mustika (Ketua YDP) dituntut 1,5 bulan penjara (18 bulan) dan 2 tahun penjara untuk terdakwa R.Rulick Setyahadi yang menjabat sebagai bendahara YDP.Tuntutan super ringan ini, membuat kuasa hukum YDP advokat Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai,SH.MH dan Johny Riwoe,SH seusai sidang menyatakan rasa kecewanya kepada sejumlah wartawan.

Kedua JPU Badung yang menggantikan dua jaksa utama dari Kejati Bali ,Dewa Anom dan Suasti dalam amar tuntutan dihadapan majelis hakim Nyoman Wiguna ( Ketua PN) Denpasar,kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.”Minta agar hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara uang umat gereja dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,dan terdakwa R Rulick Setyahadi dengan pidana penjara 2 tahun”jelas JPU Imam Ramdhoni.

Kedua terdawa yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing Ricky JD Brand,SH (terdakwa Rulick) dan Sabam Antonius Nainggolan,SH (Mustika) juga merasa tuntutan jaksa bagi kedua terdakwa terlalu berat melihat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. “Jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal yang didakwakan mengapa tidak dituntut maksimal 5 tahun ?” jelas Nainggolan .

Sesuai fakta,kata JPU perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP. Namun,JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan. Sopan selama persidangan,kedua sudah berusia lanjut dan ada sakit jantung ( Mustika) dari segi kemanusiaan.Sehingga menjelang sidang tuntutan terdakwa Mustika tahanan kota dan Rulick tahanan luar karena masa tananan habis.

Kepada sejumlah wartawan,seusai sidang kuasa hukum YDP Agus Tekom dan Johny Riwoe mengatakan sedikit kecewa dengan tuntutan terlalu ringan jaksa terkait faktor usia lanjut itu tidak boleh dituntut tinggi,”jelas Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai yang akrab dengan sapaan Agus Tekom. Kedua pengacara senior yang sering menangani perkara gereja Kristen di Bali,membandingkan kasus serupa di Yayasan Harapan (2019). Dimana terdakwa dituntut 3 tahun penjara dengan kerugian hanya Rp 1 miliar divonis tinggi 2,6 tahun penjara.Namun dalam kasus YDP dengan kerugian Rp 25,5 miliar kedua terdakwa cuma dituntut 2 tahun dan 1,6 tahun ”sentil Agus Tekom.

Namun,pihaknya tetap menghormati tuntutan yang dibacakan olej JPU,’kami tetap menghargai kerja keras JPU,”kata Agus Tekom. Terpisah kuasa hukum terdakwa Mustika, Sabam Antonius Nainggolan merasa kecewa dengan tuntutan JPU,karena sebenarnya jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa. Fakta persidangan hasil audit dengan kasat mata banyak cacatnya.

“ Contohnya hasil audit,rekening Koran dikurang bukti cek kemudian dikurangi bukti transaksi. Bukti cek ada Rp 45 m lebih tidak dicatatkan sebagai bukti pengeluaran cek dan ini sudah kita tunjukan dalam fakta persidangan.Jika jaksa percaya diri kasus ini kerugiannya Rp 25,5 miliar,maka seharusnya tuntutan lebih tinggi dong ,”tutup Nainggolan. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *