Terkait Kasus Supariyani Pengacara Minta Hakim Kabulkan Eksepsi Pada Sidang Putusan Sela

KataBali.com -Jelang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Selasa 911/7/2024),kuasa terdakwa Nyoman Supariyani, Teddy R. Raharjo,SH minta mejelis hakim mengabulkan eksepsi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Eddy Arta Wijaya,SH

Dalam sidang perkara No.Reg.PERK.PDM.227/DENPA.KTB/08/2024,memohon perlindungan hukum serta keadilan. Untuk itu, klienya berharap agar ada keadilan dan menyatakan penutupan BPR KS/Likuidasi BPR salah prosedur. Kedua surat penetapan tanggal 3 Maret 2023 tentang penetapan tersangka Nyoman Supariyani selaku pemegang Saham Pengedali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana ( BPR KS) dilepaskan dari jeratan hukum.

Teddy Raharjo kepada sejumlah media, Jumat (4/7/2024) mengatakan penutupan BPR KS/Likuidasi BPR salah prosedur,sehingga perlu dipulihkan eksistensinya. Dan kasus ini merupakan Nebis in Idem ( perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh PN dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak,tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya).

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa berharap laporan polisi tanggal 15 Desember 2020 tidak dapat dilanjutkan atau SP3 serta klien kami meminta nama baiknya dipulihkan. Saat proses akuisisi BPR KS Supariyani direkomondasikan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menjadi Direktur Utama . Namun, akibat likuidasi OJK, Supariyani didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp 24 miliar”,jelasnya.

Dalam persidangan di PN Denpasar sebelumnya , dakwaan tidak terbukti, namun Supariyani tetap divonis bersalah berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a.Pasal 49 ayat92) huruf b. dan Pasal 50 A UU Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali, kasasi Supariyani ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, setelah likuidasi Supariyani dilaporkan oleh OJK dan telah menjalani vonisnya serta dibebaskan.

Terkait gedung BPR KS muncul kembali ketika Tim Likuidasi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH). Namun persoalan gedung sudah selesai melalui keadilan restoratif,Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) kembali melaporkan Supariyani dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat kuasa hukumnya, Supariyani mengatakasn, Tim Likuidasi dan Prancasius I Made Rance Dwiputra alias Yance (pemilik gedung) melakukan rekayasa dalam kasus ini.

Menurut Teddy , Yance tidak mengakui adanya jual beli gedung, meski bukti-bukti menunjukan uang muka pembelian gedung sebesar Rp 4,8 miliar masuk ke rekening Yance di BPR KS. Supariyani menolak membuat Pengakuan Hutang ( PH) yang diminta oleh Tim Likuidasi, karena saat penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM), masalah gedung dianggap sudah selasai.lien kami telah mengajukan praperdilan ( Prapid) dan mengirim surat kepada Propam Polda Bali serta LPS untuk menyelasaikan masalah ini melalui keadilan restoratif. Namun hingga kini belum ada tanggapan. Padahal putusan perdata sudah inkracht harus final dan banding sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Kontitusi, jelasnya.

Lanjut Teddy menjelaskan, sesuai isi pledoi bahwa adanya perbuatan hukum tersebut telah dituangkan dalam akta dibawah tangan merupakan serangkaian perbuatan hukum perdata, bila salah satu telah mengingkari perbuatan hukum yang dilakukan maka masuk dalam ranah Hukum Perdata. Menyatakan surat dakwaan JPU merupakan surat dakwaan obscure Libels/Kabur.Bila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *