Kasus Tanah Lawan BTID: Advokat Ipung Harap Independensi Wibawa Hakim PN Denpasar Dipertaruhkan
KataBali.com-Denpasar – Menjelang sidang putusan kasus sengketa tanah seluas 710 meter persegi di Serangan,Denpasar Selatan antara ahli waris ahli waris Daeng Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) rencana sidang putusan digelar Senin (29/7/2024) Kuasa hukum penggugat Siti Sapurah,SH alias Ipung dkk bersurat minta keadilan ke Ketua PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi ( PT) Bali.
Ipung selaku kuasa hukum penggugat Sarah alias Hj. Maisara ,Senin (22/7/2024) kepada KataBali.com-mengatakan surat setebal 52 halaman yang isinya menyampaikan atas kegalauan hatinya atas proses persidangan dipimpin majelis hakim Gede Putra Astawa,SH.MH,anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra,SH.MH dan Ni Made Oktimandiani,SH.MH ketika memasuki sidang pemeriksan 12 orang saksi kedua belah pihak yang dihadirkan terkesan hak bertanya penggugat menggali kebenaran materiel selalu diabaikan oleh majelis hakim dibandingkan dengan hak dari pengacara tergugat.
Selain itu penyelesaian perkara sesuai surat edran Mahkamah Agung RI tanggal 21 Oktober 1992 Nomor 6 Tahun 1992 di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri SE MA RI tanggal 10 September 1998 Nomor 3 Tahun 1998 tentang penyelesaian perkara selama paling lama 6 bulan. Namun dalam kasus tanah lawan BTID sudah berjalan selama 9 bulan. Maka diharapkan dengan surat yang dikirimkan ini mendapat perhartian dari Ketua PT dan PN Denpasar bisa menjalankan tugas sesuai SE dan berkeadilan bagi semua pihak ,sehingga indpendensi dan wibawa hakim tidak dipertaruhkan dalam kasuas ini,”jrlss Ipung
Dijelaskan, seluruh gugatan yang disampaikan di pengadilan,sudah terbukti.Juga didukung oleh dalil-dalil, alat bukti, surat dan saksi yang disampaikan ke majelis hakim Sementara dalil dari pihak BTID dalam persidangan setelah gagal mengkaim obyek sengketa adalah bagian dari SK MLH tahun 2015, PT BTID berubah dengan mengatakan bahwa obyek dari SHGB merupakan bagian dari induk SHGB 41 yang berasal dari AJB Tambak/SHM 26 milik alm.H.M.Anwar dan dianggap sengekata bagian dari tanah gundukan di tepi barat Tambak H.M Anwar.
Namun ,kata Ipung bahwa setelah ada surat keberatan dari ahli waris Daeng Abdul Kadir kepada BPN Denpasar atas penerbitan SHGB 82 milik PT BTID akhirnya dilakukan penelitian lokasi (25/8/2022) adalah bagian dari Pipil 186 Persil 15c yang luasnya 11.200 m3 milik Daeng Abdul Kadir. Kemudian saat BTID melakukan perpanjangan SHGB 82 di kawasan Pulau Serangan (April 2023) akan berakhir ( Juni 20213),SHGB 82 sudah tidak masuk dalam daftar perpanjangan SHGB atas nama PT BTID dan diakui oleh saksi yang dihadirkan BTID dari BPN Kota Denpasar bernama Timutius Triadi bagian analisis hukum pertanahan kepada majelis hakim dengan tegas mengatakan memang tidak di perpanjang .
Ipung mengatakan dengan tegas sebagai ahli waris Daeng Abdul Kadir sekaligus kuasa hukum penggugat, mempertanyakan bagaiaman ceritanya SHGB 82 dapat terbit disaat persidangan sedang berlangsung memasuki agenda pembuktian.Tentu ada pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di lingkup BPN Kota Denpasar.
“ Ipung berharap majelis hakim dalam putusan nya mengesampingkan alat-alat bukti SHGB 82 yang diterbitkan disaat gugatan penggugat di daftarkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dalam status Quo semestinya menunggu proses pengadilan selesai dan memutuskan siapa yang berhak atas obyek sengketa tersebut. Saya dan tim Koko Mancini, I Wayan Deva Pradita Putra serta Harosman Diando Suradi yakin majelis hakim tidak diintervensi dan independensi dalam putusan nanti,”harap Ipung. (Smn).