Kejari Badung Tandatangani PKS Dengan PT Pegadaian Area Denpasar I

KataBali.com-Badung-Kejaksaan Negeri Badung dengan PT Pegadaian Area Denpasar I Menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama ( PKS ) terkait penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Neger Badung Dr.Suseno, SH, MH dengan Deputy Bisnis Pegadaian Area Denpasar I, Agus Setiawan, Senin ( 20/5 ) di Carik Aban Badung, dihadiri.Kasi Kejaksaan Negeri Badung dan JPN Kejaksaan Negeri Badung.

  Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H, menjelaskan,.tugas pokok dan fungsi bidang DATUN salah satunya  pelaksanaan Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Hal ini diatur di dalam Pasal 30 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Badung telah memberikan bantuan hukum kepada Pegadaian Mengwi dengan menerima 2 (dua) Surat Kuasa Khusus untuk membantu Permasalahan Nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit

Deputy Bisnis Pegadaian Area Denpasar 1, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno, S.H., M.H beserta JPN Kejaksaan Negeri Badung atas kerjasama dalam memberikan bantuan hukum non litigasi karena telah membantu Permasalahan Nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *