Cegah Tingginya Ancaman TPPU, PPATK dan Bank Indonesia Gelar Seminar Internasional Perkuat APU – PPT di Bali
KataBali.com- Denpasar- PPATK bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema“Strengthening Internasional Cooperation on Asset Recovery and Urgency of Detection of Illicit Financial Flows on CyberEnabled Fraud” Jumat (17/05) di Denpasar.
Seminar ini diselenggarakan bertujuan menunjukkan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) serta bagian dari rangkaian kegiatan 22 tahun Rezim APUPPT PPSPM (Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) di Indonesia.
Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soerdiamadja menjelaskan, Seminar Internasional menghadirkan pembicara ahli perwakilan lembaga dalam maupun luar negeri dengan topik pembahasan mengenai komitmen negara-negara dunia menghadapi kejahatan terkait CyberEnabled Fraud dan implementasi dari FATF recommendations. Indonesia menunjukkan komitmennya melalui penyusunan RUU perampasan aset.
Erwin mengungkapkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) merupakan ancaman serius bagi ekonomi dan keamanan nasional. Risiko berpotensi terjadi pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) melakukan beberapa langkah strategis untuk memperkuat penegakan program APU-PPT di Provinsi Bali.
“ Kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Otoritas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan lebih aman dan transparan baik bagi penyelenggara KUPVA BB maupun konsumen. Beberapa strategi yang dilakukan antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, optimalisasi pengawasan KUPVA BB, serta melalui pertukaran data dan informasi untuk memantau transaksi yang mencurigakan (suspicioustransaction), “ terang Erwin Soerdiamadja
Berbagai upaya tersebut membuahkan hasil, dimana hasil penilaian TPPU berdasarkan area geografis/provinsi pada SRA (Sectoral Risk Assessment) Bank Indonesia tahun 2021, Provinsi Bali tergolong sebagai wilayah berisiko rendah. Penegakan hukum terhadap TPPU dan TPPT tetap menjadi perhatian karena potensi terjadinya tindak pidana tersebut akan selalu terbuka ke depannya.
Peran industri sangat penting karena memiliki pemahaman yang mendalam tentang kegiatan operasional termasuk dalam mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan dengan lebih efektif. Beberapa penguatan terhadap pemenuhan APU-PPT BB di Provinsi Bali membutuhkan peran aktif penyelenggara jasa keuangan termasuk pelaku KUPVA BB.
Peran aktif Direksi dan Komisaris Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali secara umum telah menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong penerapan APU-PPT seperti misalnya pembuatan SOP internal Perusahaan dan keikutsertaan dalam sosialisasi atau kegiatan yang terkait dengan program APU & PPT. Namun demikian hal ini masih perlu didorong terus ke depannya mempertimbangkan semakin berkembangnya teknologi, kompleksnya ketentuan dan semakin beragamnya nasabah/konsumen yang dihadapi oleh penyelenggara.
Pelaksanaan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) Hal ini mencakup proses permintaan data nasabah baik yang sederhana sampai dengan pendalaman informasinya. Kedua hal ini adalah penting bagi Penyelenggara guna mengidentifikasi nasabah/konsumen dan selanjutnya mengidentifikasi kewajaran transaksi nasabah. Konektivitas data dengan Dukcapil juga perlu didorong lebih lanjut untuk mengoptimalkan pelaksanaan CDD dan EDD oleh penyelenggara.
Kepatuhan Pelaporan terkait APU-PPT Kesadaran atas kewajiban pelaporan Penyelenggara masih perlu ditingkatkan ke depannya. Hal ini mempertimbangkan hasil temuan pengawasan baik onsite maupun offsite dari KPw BI Provinsi Bali yang menunjukkan masih minimnya pelaporan penyelenggara atas transaksi keuangan mencurigakan (tidak wajar) yang terjadi pada perusahaannya. Dalam hal ini perlu didukung dengan proses dan mekanisme. nn