Eksepsi Terdakwa Ditolak Sidang Investasi Bodong Terus Bergulir

KataBali.com-Denpasar- Upaya ke enam terdakwa bersama tim kuasa hukum agar lolos dari jeratan hukum melalui eksepsi atau nota keberatan pada sidang ketiga Kamis (4/4/2024)di Pengadilan Negeri ( PN)Denpasar ditolak oleh majelis hakim.

Nota keberatan ( pledoi) ke enam terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Anda Santika, Rai Kusuma Putra, I Wayan Budi Artana dan I Nyoman Tri Dana Yasa (sidang terpisah) dengan melalui kuasa hukum yang sama atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) akhirnya harus terus bergulir.

Ketua majelis hakim I Gede Putra Astawa,SH.MH berpendapat bahwa eksepsi yang disampaikan terkait perkara investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium ( DOK) sudah masuk materi pokok perkara. Dalam putusan Sela setelah menimbang dan memperhatikan jawab menjawab para pihak itu. Karena setelah memeriksa surat dakwaan perkara No.171/Pid.B/2024/PN.Dps dan memperhatikan dalam perkara terdakwa telah diputus sebelumnya.

Terdakwa sebelumnya sudah diputus (Putusan No 41/Pid.B/2023/PN.Dps tanggal 18 April 2023) dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar,”jelas hakim Astawa. Sehingga hakim berpendapat bahwa materi perkara dimaksud dalam kedua dakwaan mengenai investasi pada PT DOK.

Bahwa dalam Putusan No.41/Pid.B/2023/PN Dps terdakwa seorang diri, sementara dalam dakwaan perkara in casu Terdakwa dibantu dengan lima terdakwa lain yang diajukan dalam perkara terpisah, didalam melakukan tindak pidana yang merugikan ratusan korban tersebut, Dalam perkara in casu, para korbannya berjumlah 387 orang dan nama korban tersebut berbeda dengan nama korban dalam perkara No.41/Pid.B/2023/PN Dps yang berjumlah 395 orang.

“ Menimbang, jika melihat uraian diatas terlihat adanya yang berbeda antara dakwaan perkara in casu dengan dakwaan perkara terdahulu. Meski demikian untuk mendapatkan tgambaran yang jelas tentang apakah perkara ini mengandung unsur nebis in idem, Majelis Hakim berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti (BB) di persidangan”jelasnya.

“ Berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut sudah masuk pada materi pokok perkara.Oleh karena itu keberatan/ eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak.Maka berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHP haruslah diperintahkan kepada JPU agar melanjutkan pemeriksaan perkara.“ Menyatakan keberatan dari penasehat hukum ditolak, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor.171/Pid.B/2024/PN.Dps atas nama terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,”tegas hakim dalam putusan sela tersebut. Sementara ditempat terpisah seusai sidang , dua pengacara dari 7 orang penasihat hukum ke enam terdakwa dengan ketua tim I Wayan ‘Gendo’ Suardana,SH.,MH, menolak berkomentar ketika dimintai tanggapan atas putusan hakim tersebut.( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *