Tahun 2024 OJK Jatuhkan Sanksi Denda dan Pencabutan Ijin Kepada 197 Pengelola Pasar Modal

KataBali.com-Jakarta – Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal:Sepanjang bulan Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 4.020.000.000,00 dan/atau Perintah Tertulis kepada 1 Manajer Investasi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Dalam siaran pers OJK Senin (4/3 ) disebutkan telah diberi Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 4.650.000.000,00 kepada 6 Perorangan serta 1 Pembekuan Izin Orang Perseorangan Wakil Perantara Pedagang Efek terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM serta 1 Perusahaan Efek terkait pelanggaran angka 7 huruf c Peraturan Nomor V.D.

Sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diatur kembali pada Pasal 9 huruf c POJK Nomor 50/POJK.04/2020 atas tidak merekam komunikasi melalui jaringan komunikasi terhubung dengan sistem komunikasi Perantara Pedagang Efek yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah tersebut.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 21 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp11.970.000.000,00,dan 10 Perintah Tertulis, 1 Pembekuan Izin Perseorangan, dan 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.663.480.000,00 kepada 164 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta megenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan (Non Kasus).

Terkait dengan informasi adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2023 yang membatalkan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Perintah Tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen dan Sdr. Michael Steven, OJK menghormati putusan PTUN tersebut. OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *