Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kodya Denpasar Digugat Ke TUN
Keterangan foto: Suasana persidangan di PT TUN Denpasar
KataBali.com – Denpasar – Merasa dirugikan diduga menerbitkan Akta Pendudukan Ganda IGA Sumerti menggugat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Ducapil) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( TUN) dalam perkara Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga (KK) Anak Agung Gede Putu Sudiana,SM.HK mantan suami diterbitkan terbaru setelah meninggal dunia .
Kuasa hukum penggugat I Gusti Ayu Sumerti (PNS) warga Jalan Nakula,Legian Kaja,Badung, Fatimah Rahmat,SH,I Gede Bayu Krisna,SH,I Wayan Ady Aryanta,SE,SH,MH dan Putu Agus Karmawan,SH,dari Kantor Hukum Bima Law Firm and Patners seusai sidang di PT TUN kepada awak media Kamis ( 15/2/2023),Renon mengatakan pihaknya mengharapkan majelis hakim Simson Seran,SH yang memimpin persidangan mengabulkan seluruh gugatannya.
Menurut Advokat I Wayan Ady Aryanta,SH ,beralasan menggugat tergugat (Kadis Ducapil) Denpasar menerbitkan Akta dalam Kependudukan ganda KTP No; 5171032512570021 akte atas nama Anak Agung Putu Gede Sudiana dan kartu Keluarga (KK) nomor.5171011109060040.Bahwa Penggugat,alm suami penggugat dan perempuan yang mengaku sebagai istri sah lainya dari suami penggugat tidak pernah terdaftar dalam (1) KK yang sama.
Penerbitan obyek sengketa I dan II oleh tergugat telah bertentangan ketentuan UU Administrasi Kependudukan warga RI hanya boleh memiliki satu KK sesuai dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa suami penggugat alm AA Putu Gde Sudiana semasa hidup sampai meninggal tercatat di kependudukan Kabupaten Badung NIK ;5103012512570001 KK nomor:5103010902080002 diterbitkan mdi Dicapil Badung.
Tergugat menerbitkan data administrasi kependudukan ganda KTP Nomor;5171032512570021 atas nama AA Putu Gede Sudiana. Juga KK Nomor 517101119060040 oleh keluarga Supiyo di KK tersebut alm tercatat AA PT Gede Sudiana sebagai menantu. KK dengan nomor tersebut,tercatat atas nama AA PT Gede Sudiana sebagai Kepala Keluarga (KK).
Pada persidangan (15/2/2024),penggugat menyerahkan bukti surat pernyataan dari PHDI Prov.Bali menerangkan tahun 2007 tidak pernah ada penerbitan sertifikat bahwa tergugat II intervensi (istri kedua) dari A.A.Putu Gede Sudiana telah pindah agama dari Islam menjadi Hindu.Penggugat menghadirkan saksi Ahli dari PHDI Bali I Made Suastika Eka Sena,SH.S,AG,M.Ag Wakil Ketua bidang hubungan anta agama PHDI Bali, mengatakan sejak 1990 ada pedoman bahwa perkawinan beda agama wajib menjalani upacara sudwidani sebelum melangsungkan perkawinan secara Hindu.
Saat ini, Kantor Catatan Sipil pada umumnya akan mensyaratkan sertifikat sudiwidani sebagai salah satu syarat mutlak pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama. Hal inisejalan dengan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana di Indonesia tidak memberlakukan perkawinan beda agama,pasangan yang harus memeluk satu agama yang sama.
Saksi ahli mengatakan tentang Tri Upasakti sebagai syarat syahnya perkawinan menurut agama Hindu,Buta saksi dan Dewa saksi dalam bentuk sarana upacara dan upacara keagamaan pawiwahan.Sedangkan manusa saksi yaitu kehadiran keluarga perusa itu tercatat sebagai karma/anggota desa adat. Dari bukti-bukti dan keterangan saksi telah dihadirkan ke persidangan perkawinan antara AA Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah yang sebelumnya beragama Islam tidak pernah ada sertipikat sudiwidani sebagai lampiran pencatatan perkawinan di Catatan Sipil Kodya Denpasar.
Selain itu, pernikahan A.A Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah selaku istri kedua tidak pernah ada ijin dari istri pertama. Sehingga dapat disimpulkan,perkawinan antara AA Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah tidak sah secara hukum. Maka Akta Perkawinan antara keduanya sudah sepatutnya dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar,”jelas Ady Aryanta. ( Smn).