Dony Yudianto Pantang Menyerah Mempertahankan Hak Hukum Tanah Waris

KataBali.com – Denpasar – Nama Dony Yudianto (42) warga Nusa Kembangan, Denpasar Barat sudah tidak asing lagi di lingkup Pengadilan negeri (PN) Denpasar.Warga asli kota Surabaya ini, sering keluar masuk PN Denpasar menjalani proses persidangan baik pidana maupun perdata atas hak hukumnya atas tanah warisan yang ditinggal almahum ayahnya melawan pihak-pihak yang dirugikan.

Terbaru dalam perkara tindak pidana umum No.126/Pids.B/2024/ PN. Denpasar . Jaksa penuntut umum ( JPU) Siti Sawiyah dan Lumisensi,SH didalam surat dakwaan dibacakan pada persidangan Rabu (7/2/2024) di Pengdilan Negeri (PN) Denpasar,didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 263 (1) KHUP , (membuat surat palsu) atau kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP atau ketiga Pasal 242 ayat (1) KUHP, ( sumpah palsu) atau ke empat melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP (menjual tanah milik orang lain dan kelima melanggar Pasal 385 ayat (4) KUHP ( menyewahkan tanah milik orang lain.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Ni wayan Sukarni, Nyoman Pasek Gunawan dkk dihadapan majelis hakim Putu Antara seusai JPU bacakan dakwaan, terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan kepada majelis untuk izin berobat karena sakit.Oleh hakim dipersialahkan berkoordinasi dengan dokter yang ada di LP Kerobokan dizinkan atau tidak,

Kuasa hukum terdakwa selanjutnya membacakan nota keberatan (eksepsi) setebal 25 halaman yang intinya terdakwa dalam perkara ini adalah ranah perdata bukan pidana. Maka pihaknya keberatan terhadap surat dakwaan sehingga mengakibatkan dakwaan kabur (obscuur Libel). Berdasarkan Pasal 143 (2) KUHP; surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dean meteriil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan batal demi hukum.

Berdasarkan kronologis pelapor Ira Chandra Wirayang telah mempunyai akta perjanjian pengikatan untuk melakukan jual beli ( PPJB) No.13.14 da n 15 (6/8/2008) mengapa ketika terdakwa Dony Yudianto melakukan perbuatan yang didakwakan JPU (2017-2018) tidak melaporkan ke pihak berwajib, tidak melakukan pemblokiran di BPN Dps, sehingga sertifikat pengganti tidak diterbitkan dan pemecehan , penjualan dan penyewaan tidak dilakukan. Sehingga hubungan keduanya adalah peristiwa perdata dengan keluarnya putusan No.200/Pdt.G/2019/PN.Dps yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2022.

Dengan demikian peristiwa hukum antara terdakwa dengan pelapor Ira Chandra Wiryang adalah murni hak kepemilikan atas obyek tanah SHM No. 1645 ( hubungan perdataan).Karena secara yuridis formal maupun materiil pelapor tidak mempunyai hubungan dengan perbuatan terdakwa (2017-2018) Bahwa terdakwa dituduh membuat surat palsu, mempergunakan surat palsu, melakukan sumpah palsu, menjual yang bukan miliknya , menyewakan yang bukan miliknya atas tanah SHM. 1645/ Desa Pemogan atas nama Gunawan Hadi dengan luas 2.080 m2 Jalan Imam Bonjol,Dps dengan membuat surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang dan surat penting (3/4/2018).

Maka dalam kronologis dakwaan JPU adalah kabur dan tidak jelas tentang kontruksi hukum perbuatan terdakwa dan unsur kerugian pada pelapor Ira Candra Wirayang. Jika terjadi kerugian maka yang berhak melakukan laporan adalah Gunawan Hadi sebagai ahli waris. Berdasakan alasan hukum tersebut, sebagai penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan, pertama menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, melepaskan terdakwa dari dakwaan dan melepaskan klienya dari tahanan setelah putusan sela atas eksepsi. ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *