Dispar Akan Lakukan Pengecekan Rutin “Levy Voucher” di DTW

KataBali.com – Denpasar – Pengecekan voucher pungutan wisatawan tidak hanya akan di cek melalui pintu masuk Bali, seperti Bandara dan beberapa pelabuhan laut, akan tetapi sesuai aturan baik Perda maupun Pergub yang berlaku, pengecekan juga akan dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, di kantornya, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Senin, (26/2) usai rapat persiapan Pengecekan Voucher Pungutan Wisatawan yang dihadiri oleh Perwakilan Kasatpol PP, Kesbangpol, Diskominfos, bank BPD Bali, GIPI, ASITA dan HPI.

Lebih jauh dijelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan setelah program pungutan wisatawan ini berjalan selama tiga bulan. Jadi pengecekan di DTW akan dilakukan secara rutin mulai Bulan Mei 2024, paling tidak setiap seminggu sekali, serentak di beberapa DTW.

“Kami akan melakukan monitoring secara rutin, sebagai bentuk menegakkan peraturan yang ada, untuk melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang telah membayar atau belum” tegas Tjok Bagus. Bagi yang sudah membayar mereka akan diijinkan menikmati wsatanya dengan nyaman, dan bagi yang belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi, tambahnya.

Dengan adanya kegiatan pengecekan lapangan ini, Tjok Bagus menghimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar melakukan pembayaran lebih awal dari negaranya, melaui system yang telah tersedia yaitu “lovebali.baliprov.go.id” agar kegiatan wisatanya tidak terganggu oleh pembayaran pungutan di Bali.

Bagi Travel Agent yang menangani wisatawan mancanegara agar selalu menghimbau wisatawannya untuk menyiapkan vouchernya selama berada di Bali, karena sewaktu-waktu akan ada pengecekan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata Provinsi Bali di DTW atau tempat-tempat lain secara acak.
Para Pramuwisata juga diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas terkait pungutan ini kepada wisatawan yang dipandu, dan memfasilitasi wisatawannya dalam melakukan pembayaran pungutan, paparnya.

Senada dengan Kepala Dinas Pariwisata, ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, juga setuju diadakan pengecekan Voucher levy ini di DTW, dan bahkan Gus Agung panggilan akrab tokoh pariwisata Sanur tersebut juga menyarankan agar pengecekan juga dilakukan di akomodasi sebelum wisatawan check out dan di Keberangkatan Internasional Bandara Igusti Ngurah Rai.

Selain itu, Ketua ASITA Bali, Putu Winastra juga menyetujui adanya pengecekan terhadap wisatawan akan tetapi ia menyarankan agar selama tiga bulan sebelum pelaksanaan pengecekan di lapangan, harus dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam seperti penyempurnaan system pembayaran, memperbanyak sosialisasi, memperbanyak informasi terkait pungutan wisatawan di Bandara Ngurah Rai, dan penyiapan sumber daya yang memadai sehingga pada saat pengecekan semua akan berjalan dengan lancar. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *