Kejahatan Siber Meningkat, OJK Gandeng Ditreskrimsus Polda Bali Beri Pemahaman ke Media
Caption :
AKP I Made Martadi Putra selaku Kanit 4 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali.bersama I Gusti Bagus Adi Wijaya, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan perlindungan Konsumen, saat Media Gathering 2023, Senin-Selasa ( 11-12/12 ) 2023., Kintamani Kab. Bangli- Bali.
KataBali.com – Denpasar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggandeng Subdit V Ditkrimsus Kejahatan Siber untuk memberkan pemahaman leibih luas terkait semakin meresahkannya pelaku penyalahgunakan Siber dengan menggunakan berbagai cara hingga banyak korban terutama kejahatan keuangan.
Salah satunya dengan menghadirkan AKP I Made Martadi Putra selaku Kanit 4 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. dalam kegiatan Media Gathering 2023, di Kintamani Kab. Bangli 11-12 Desember 2023.
Kejahatan Siber upaya pencegahannya, menjadi topik, AKP I Made Martadi Putra menjelaskan, ada beberapa Contens dalam Subdit V Ditreskrisus Polda Bali, yakni Subdit Siber Polda Bali, Jenis Cyber Crime, Modus Kejahatan Siber, Ciri –ciri Kejahatan Siber, dan Pencegahan.
“Karena tidak ada sistem keamanan yang benar-benar aman tetapi untuk situs profesional seperti Facebook, Twitter, internet banking dan lain-lain, celah keamanan yang sering dimanfaatkan Hacker adalah kelengahan penggunanya sendiri,” Tandas AKP Made.
Kejahatan siber dibagi menjadi dua kategori, yakni Computer Crime dan Computer Related Crime, dengan. Motif yang melatarbelakangi pelaku biasanya ekonomi, politik, ideologi, hingga perilaku menyimpang. Untuk Computer Crime mereka mengakses secara illegal seperti pencurian data/ Indentitas, Peretasan Sistem Elektronik, Intersepsi Ilegal, pengubahan Tampilan Situs dan gangguan Sistem /DDOS serta manipulative Data.
Sedangkan Computer Related Crime, sering memust Penyebaran berita bohong atau palsu, Penyebaran konten Pornografi , perjudian, Penecemaran nama bak, pemerasan, Penipuan,ujaran kebencian/ sara dan pengancaman.Semua prilaku penyalahgunaan dunia maya ini,ada pasal hukum yang mengatur yakni UU No 19 tahun 2026 tetantang perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab VII Perbuatan yang dilarang,yakni Psl 22 Kesusilaan,Perjudian, Penghinaan nama baik, Pemerasaan/pengancaman,Penipuan Online, HOAX Hate Speech,Sara.Ancamana kekersan secara pribadi dan ada 7 pasal lagi dengan ancaman hukuman bervariasi maksimal 12 tahun penjara denda 12 Miliar lebih.
Di Subdit V jenis Cyber Crime atau kejahatan siber yang paling banyak ditangani, kata AKP Made adalah penipuan online, ujaran kebencian atau sara, illegal akses, hacking/cracking, phishing, malware, pornografi online, judi online, pencemaran nama baik, dan pemerasan/pengancaman.
Kasus kejahatan siber sakarang kerap dialami pengguna ATM, E Banking yakni Scam, Phishing, Social Engineering, Sniffing dan Money Mule, seperti modus penipuan Malware APK, dimana pelaku mengirimkan file APK undangan melalui pesan Whatsapp dan ini marak terjadi belakangan ini,” Masyarakat harus waspada memperhatikan, jika merasa ada hal aneh dan tidak biasa atau ragu, jangan diklik atau download atau mengisi sesuatu seperti Indentitas pribadi atau lainnya seperti OTP
AKP I Made Martandi,menekankan Untuk mencegah jadi korban kejahatan online, Ia mengajak semua lapisan masyarakat, agar jangan gampang membagikan atau mengumbar data pribadi,,harus kritis tak mudah percaya terhadap ajakan/ penanawaran dan tidak asal klik/install aplikasi baik smartphone,atau perangkat lainnya terkait dengan pemanfaatan ITE.Lakukan update.software, install antivirus, mengganti password secara berkala, backup data, dan update pengetahuan tentang modus kejahatan online terbaru.
AKP I Made, menegaskan, tindak criminal siber bisa terjadi kapan saja dan di mana saja itu bisa dialami siapa pun, “ Karena tanpa disadari kita bisa bisa jadi korban penyalahgunaan ITE, rajin update tentang modus kejahatan siber terbaru, jangan cepat percaya memberikan data pribadi di internet, Think Before Click dan selektif saat akan sharing, nn