Advokat Komang Sutama Mohon Majelis Hakim Vonis Ringan Terdakwa Suputra

KataBali.com-Denpasar-Kuasa hukum Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbaya,terdakwa perkara pidana No.21/ Pid-Sus-TPK/23/PN. Dps mohon majelis hakim pimpinan Hariyanti,SH.MH dalam putusan menjatuhkan vonis seringan-ringanya.Kedua terdakwa pegawai kontrak pada Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor(UPPKB) Cekik Gilimanuk,Kabupaten Jemberana menjalankan tugas sesuai perintah atasanya.

Kedua terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Astawa dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali dituntuk 1,6 bulan ditambah denda Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan terbukti secara sayh dean meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam piadana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaanya.

Pada sidang pembelaan/pledoi, Rabu (13/12/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar.Penasehat hukum kedua terdakwa, Komang Sutama,SH.SE.MH,Benny Haryono,SH.MH dan I Gede Agus Kusuma,SH meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringanya kepada klienya. Berdasarkan fakta dan keterangan 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa apa yang dilakukan semata menjalankan tugas perintah atasanya.Selain itu, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa kurang lebih dari lima juta rupiah.

Bahwa perbuatan terdakwa karena berada dibawah perintah dan tekanan atasan,dimana terdakwa juga kurang pemahaman mengenai dampak dari pada perbuatanya. Selain itu, belum pernah dihukum dan mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatanya,juga merupakan tulang punggung keluarga. Sebagai kuasa hukum terdakwa menyampaikan kesimpulan perkara dimana tuntutan JPU terlalu mendramatisir cenderung keluar dari pokok perkara tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Hal ini, bisa dilihat dalam dakwaan JPU tidak mampu menguraikan unsur-unsur perbuatan sebagaimana yangb didakwakan terhadap mkedua terdakwa. Justru JPU lebih ditekankan mengenai adanya suatu tindakan memalsukan data kependudukan, sebagaimana tindakan hukum pemalsuan merupakan suatu ranah pidana umum. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang didakwakan JPU adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima.x

Menurut Komang Sutama , berdasarkan hal tersebut baik surat dakwaan maupun tuntutan adalah kabur atau obscuur libel karena syarat material tidak terpenuhi dengan jelas. Maka sebagai penasehat hukum terdakwa Ida Bagus Ratu Suuputra,SH dan I Gusti Putu Nurbaya, memohon kerendahan hati majelis hakim Hariyanti yang mengadili perkara aquo berkenan memutuskan menyatakan para terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan tindak pidananya sebagaimana tuntutan pidana sedsuai Padsal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),membebankan biaya perkara kepada Negara serta memulihkan hak terdakwa dalam kemapuan dan harkat serta martabatnya,”jelas Sutama..

Kronologis penindakan dilakukan terhadap petugas UPPKB,Cekik, Kabupaten Jemberana (11/4/2023) merupakan penindakan tertangkap tangan. Berawal menerima informasi dari Satgas Saber P7ungli Provinsi Bali,terjadi kegiatan pungli yang dilakukan petugas Timbangan Cekik Gilimanuk terhadap sopir-sopir yang membawa muatan yang melawati jembatan timbangan.Setiap kendaraan wajib menyerahkan uang bervariasi dari 20 ribu hingga 50 ribu. Bagi sopir-sopir yang membawa muatan melebihi kapasitas dimintai uang bervariasi dari 30 ribu hingga 100 ribu oleh kedua terdakwa. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *