Dugaan Pemalsuan Surat Silsilah Eks Anggota DPRD, Wayan Punia Hanya Ingin Menjaga Kesucian Pura Dalam Balangan

KataBali.com – Denpasar – Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali  terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat silsilah eks anggota DPRD Kabupaten Badung berinisial MD dkk. Setelah meminta keterangan dari pelapor, I Made Tarip Widarta dan memeriksa lima orang saksi,  penyidik  akan  melayangkan surat pemanggilan terhadap  para terlapor   17 orang untuk diperiksa. “Para pelapor dan beberapa  saksi sudah dimintai keterangan. Dan penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk diperiksa sebagai terlapor dalam Minggu depan ,” ungkap seorang sumber di Denpasar, Minggu (18/6/2023). 

    Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan  dikonfirmasi  mengatakan, akan mengcek perkembangan penanganannya di penyidik. “Mohon maaf, besok saya cek penanganannya,” jawabnya. Sedangkan kuasa hukum MD, Putu Nova Parwata yang dikonfirmasi via telepon genggamnya, hingga berita ini dimuat  sama sekali belum menjawab.

    Tim kuasa hukum pelapor  I Made Tarip Widarta dari Kantor Hukum H2B Law Office, yaitu Harmaini Idris Hasibuan, SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH dan AKBP (Purn) I Ketut Arianta, SH  dikonfirmasi  membenarkan  kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Selain Made Tarip selaku pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi,  antara lain Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa, Klian Desa Adat Jimbaran dan I Wayan Punia selaku Ngayah Juru Sirat di Pura Uluwatu Desa Pecatu. Kardiyasa telah memberikan kesaksian  bahwa Kelurahan Jimbaran yang  dalam suratnya, Reg Nomor: 470/197/IV/2023/Jimbaran, tanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Bendesa Adat Jimbaran Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra dan Kepala Keluran Jimbaran I Wayan Kardiyasa  telah mencabut tanda tangannya sesuai isi surat keterangan nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022.

     Mereka telah  membatalkan untuk dinyatakan tidak sah berlaku lagi surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat – surat lainnya yang berhubungan dgn I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra ( Alm ). Karena pada saat penandatanganan pernyataan silsilah dan pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022 tersebut, pemohon I Made Dharma dan I Ketut Sukadana datang ke Kantor Lurah Jimbaran tidak memberikan keterangan yang lengkap tentang ahli waris dan warisan I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang ternyata saat ini masih dalam keadaan sengketa. 

    “Betul Lurah Jimbaran telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/179/IV/2023/Jimb (26/4/2023) menerangkan  Lurah Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran mencabut tanda tanganya sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan Jimbaran atas terbitnya Surat Silsilah Ahli Waris I Riyeg (alm.) dan Surat Pernyataan Waris berserta surat-surat lainnya  berhubungan dengan silsilah dan Surat Pernyataan Waris atas nama I Wayan Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadera (alm.) yang menurut pendapat hukum kami tindakan dari Lurah Kelurahan Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran adalah keputusan hukum yang sudah tepat dan benar karena sudah pasti langkah hukum yang  telah diambil oleh Kepala Kelurahan dan Kelian Desa Adat Jimbaran tersebut berdasarkan bukti dan alasan hukum yang kuat dan valid, yaitu untuk Silsilah Keluarga I Riyeg dan Surat Keterangan Waris, keduanya tertanggal 11 Mei 2022 memang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Hukum Adat Bali tentang sahnya perkawinan nyentana seperti yang ada dalam Surat Silsilah Keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh MD, S.H. (Para Terlapor),” kata Harmaini Hasibuan. 

      Dijelaskan  pengacara kondang Harmaini Hasibuan,  silsilah keluarga  dibuat oleh para terlapor MD dkk menjelaskan  Ni Wayan Rumpeng (alm.)  bukan istri I Riyeg (alm) yang benar nama istri dari Kakek Made Tarip Widarta adalah Dong Pranda  dan mustahil ada perkawinan nyentana dengan I Riyeg (alm.) Dalam silsilah MD  diduga kuat palsu tersebut, menurut MD nenek kumpinya Ni Wayan Rumpeng ada memiliki empat saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak dan I Ketut Rangkang.  “Bagaimana mungkin ada perkawinan nyentana, ini cuma karangan bohong dari MD dkk. Karena makna dari perkawinan nyentana dibutuhkan adalah untuk menghindari keluarga yang terputus atau putung dan menghindari agar warisan yang ada tidak lari kemana-mana sehingga tidak mungkin ada perkawinan nyentana dimaksud karena bertentangan dengan hukum Adat Bali dan tidak mungkin diperbolehkan secara Adat Bali,” ujarnya.

          Dikatakan Harmaini Hasibuan, para terlapor MD, KS, dan MP sudah pernah membuat surat perjanjian pengosongan dan surat pernyataan sebelumnya tahun 2001 atas kepemilikan Tanah Obyek Sengketa dimana para terlapor MD, KS, dan MP menyatakan dirinya bukan sebagai pemilik, tetapi hanya sebagai penggarap atau penghuni atas tanah obyek sengketa. Dan mereka juga berjanji tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari kepada I Made Tarip Widarta dan keluarga atas semua tanah yang berasal dari I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

         Para terlapor juga menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari I Riyeg (alm.) hanyalah I Made Tarip Widarta dkk, bukan para terlapor yang mana surat pernyataan ini ditandatangani pada bulan Juli 2001 di Jimbaran oleh para terlapor MD, KS, MP dihadapan Kelian Desa Adat Jimbaran I Gusti Gede Raka Antara, Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana, Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka.Bukankah dengan adanya pernyataan bulan Juli 2001 dari para terlapor akan menambah perkara pidana dimana klien kami bisa melaporkan MD,  KS dan MP ke pihak Ke polisian dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 378 dan 310 311  KUHPidana dan menggugat  ke Pengadilan Negri Denpasar secara perdata karena ingkar janji,” terang pengacara yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan ini. 

       Sementara I Wayan Punia, SH yang dikonfirmasi  membenarkan  dirinya telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polda Bali yang menyatakan  dirinya memang benar dari kecil kenal Made Tarip dan keluarganya dikarenakan kakek Made Tarip I Riyeg (Kak Pranda) dan I Bongkot bersahabat baik dengan kakeknya I Nyoman Rata dan Ratia.

   Sehingga ia tahu betul tentang sejarah Pura Dalam Balangan dengan pengemponnya Made Tarip Widarta yang diwarisi dari kakeknya, I Riyeg (alm), sebagai kewajiban untuk menjaga dan melestarikan Pura, “Dua – duanya, baik pelapor maupun terlapor saya kenal baik semua. Adanya perkara dugaan  pemalsuan ini, sikap saya hanya ingin menjaga kesucian Pura Dalam Balangan. Setahu saya dari kecil pengempon Pura Dalam Balangan adalah Pak Made Tarip. Widarta. Dan cerita dari kakek saya, pengempon Pura Dalam Balangan adalah keluarganya Pak Made Tarip. Jangan sampai dengan perkara ini ada yang dapat menggantikan posisi pengempon Pura Dalam Balangan yang saat ini dijabat oleh I Made Tarip Widarta berikut menguasai seluruh tanah pelaba Pura dan aset – asetnya,” imbuhnya (Smn)..

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *