Antony Kristian Lismanto Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Penipuan

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa Antony Kristian Lismanto (43)  warga  Serampingan,Selemadeg,Tabanan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP dituntut 3 tahun penjara.Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ni Putu Evy Widhiarini dan Dayu Messi,SH ,Selasa (27/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai yang didakwakan.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Agus Arkhayudi,SH ( Waka PN) Denpasar, bahwa selain tuntutan hukum 3 tahun dikurangi selama masa tahanan sejak 26 April 2023 saat pelimpahan ke PN Denpasar. Dalam  proses persidangan dari ketarangan 4 orang saksi yang dihadirkan menerangkan terdakwa telah merugikan pelapor  Ketut Soepartha Adi Santoso dalam bisnis property “ Megati West Park” berupa kavling tanah seluas 5 hektar di Selemadeg , Tabanan.

Diterangkan para saksi saksi bahwa korban  Ketut Soeparta Adi Santoso yang membeli 4 bidang kavling tanah total 660.000.000 kepada terdakwa sesuai penawaran. Faktanya terdakwa Antony Kristian Lismanto tidak mampu memenuhi isi perjanjian  setelah lunas akan diserahkan sertifikatnya. Terdakwa beralasan bahwa tertundanya penyerahan sertifikat kepada korban akibat ada perubahan  perijinan kawasan dari Bupati Tabanan Eka Wisyastuti yang harus diurus kembali.

Korban Soepartha yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa Antony ke Polda Bali . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  dalam Pasal 372 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP. Selain 4 saksi yang dihadirkan JPU ada 4 saksi yang meringankan dari kuasa hukum terdakwa serta saksi ahli . Menurut JPU unsur unsur pidana yang didakwakan  telah terpenuhi  yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Terdakwa Antony Kristian Lismanto didampingi kuasa hukumnya  I Made Sumantara,SH dan Betty Prissila Djunaedy,SH serta disaksikan keluarga besar tampak istri dan dua anaknya . Mendengar tuntutan tinggi kuasa hukum Antony akan melakukan haknya yakni mengajukan nota pembelaa atau pleidoi pada sidang berikutnya.

 Made Sumantara,SH, menjawab tentang   Tuntutan tinggi JPU mengatakan  akan disampaikan dalam pleidoi tentang fakta yang terungkap dipersidangan  serta dalil-dalil lainya  agar bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Karena ada beberapa keterangan dari saksi yang meringankan bahwa ada upaya win-win solution dari klienya  seperti akian mengembalikan seluruh kerugian  RP 660 juta termasuk bonus satu kavlingg tanah yang tidak disampaikan oleh mediator ke pelapor Soepartha,” kata Sumantara.

 Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Antony Kristian Lismanto sekitar tahun 2014 menawarkan tanah miliknya dijual kepada korban Soepartha dengan  harga Rp 165,000.000 per kavling  ( 4 bidang) seharga 660 juta.  Jika jadi membeli dalam jangka waktu 3 bulan setelah pelunasan akan mendapatkan tanah juga sertifikatnya. Ternyata meleset dengan alasan ada perubahan soal perijinan peruntukan obyek dari Pemda Tabanan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (Smn).     

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *