Advokat R Teddy Raharjo, SH : Terobosan Ajukan PK Terpidana Narkoba Warga Kurang Mampu 80 Persen Dikabulkan
KataBali.com – Denpasar – Bagi sebagian advokat khusus yang menangan kasus narkoba bagi terdakwai kurang mampu segi finansial begitu disidangkan, kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum ( JPU) dan divonis hakim sesuai perbuatan didakwa dituntut kemudian di vonis pasrah menerima berat ringan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terpidana umumnya pasimis dan berpikir sia-sia belaka apalagi tidak punya uang untuk biaya proses hukum lebih lanjut.
Advokat Raden Teddy Raharjo,SH mengatakan anggapan atau pandangan segelintir orang (terpidana) yang kurang memahami prosedur hukum sesuai aturan hukum yang berlaku yang bisa dilalui seorang terpidana. Diakui alasan klise para terpidana kasus narkoba yang tidak mampu karena biaya yang harus dikeluarkan dalam upaya akhir PK semuanya kurang tepat. Karena masih ada pengacara dengan suka rela prodeo membantu para terpidana karena tidak ada yang mustahil jika Tuhan menghendaki atas nasib bagi yang mau berjuang,” kata Teddy.
“Sebagai pengacara selalu memberikan pemahaman hukum bagi yang membutuhkan. Uang nomor dua yang penting mau berjuang mengajukan PK tanpa uang bagi yang tidak mampu selalu dibantu oleh Kantor & Legal Consultant ‘ TEDDY LAW FIRM ‘. Bagi advokat mantan polisi berbuat baik menjalankan profesinya adalah ibadah . Terpenting mau berjuang akan dibantu mencarikan novum baru seperti keterangan yang menyatakan terpidana sakit atau faktor ekonomi memaksa terpidana memilih jalan pintas menggunakan atau mengedar narkotika tersebut.” Imbuhnya.
“ Berbekal niat baik dan ingin membantu bagi yang membutuhkan jasa profesi advokat dari kantornya, tercatat 20 perkara kasus narkoba upaya pengajuan peninjauan (PK) sekitar 80 persen dikabulkan. Dari 20 perkara rata-rata tidak dipungut biaya satu persen pun, mareka hanya dibebani biaya pengiriman berkas jika mampu dan sebaliknya ditanggung kantornya. Saya menjalani profesi ada gratis bagi yang tidak mampu dan komersial bagi klien yang mampu,” tegas Teddy.
“Alhamdulilah rezeki itu diatur oleh Tuhan bukan manusia.Jika kita bekerja sesuai profesi dan bisa membantu yang susah hidup ini tidak rumit bahkan indah pada waktunya. Karena ada klien yang dibantu PK dan berhasil dikabulkan ketika ada rezeki mareka datang kembali menemui dirinya dan memberikan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih. Prinsip dasar menjadi berkat bagi orang lain yang membutuhkan adalah anugerah bagi keluarganya,” kata Teddy.
Dari dua puluh kasus jenis permohonan PK ,Nomor perkara 1271 PK/Pid.Sus/2022 pemohon Teddy Raharjo,SH (kuasa pemohon) dengan termohon/terdakwa I Ketut Adi Putrawan (Tolak), perkara 1191 PK/Pid.Sus/2022 terdakwa Ivan Elin dengan amar putusan Kabul dengan usia perkara 37 hari. Perkara 1162 PK/Pid.Sus/2022 termohon Haryanto Stefanus Maryono (Kabul), perkara 1165 PK/Pid.Sus/2022 dengan terdakwa Ahmad Rizal amar putusan (Kabul), perkara 1176 PK/Pid Sus/2022 terdakwa Arseni Frolov amar putusan (Kabul), perkara 1110 terdakwa Yopi Pamuji (Tolak).
Demikian juga perkara 1050 PK/Pid .Sus/2022 terdakwa Abdul Wahab dkk ( Kabul) dengan usia perkara 94 hari,perkara 1017 PK/Pid.Sus/2022 terdakwa Trijana amar putusan ( Kabul),perkara 962 PK/Pid.Sus/2022 terdakwa Pamor Satria Pungkas ( Tolak). Demikian telah dikirim ke Pengadilan Pengajuan lama memutus 60 hari dean lama minutasi 73 hari serta lama proses kirim 2 hari lama proses perkara 133 hari sehingga total proses 151 hari untuk perkara 1890 PK.Pid.Sus/2013 dengan termohon/ terdakwa Teddy Raharjo,SH dengan amar putusan ditolak kasasi. ( Smn).