Advokat R Teddy Raharjo, SH : Terobosan Ajukan PK Terpidana Narkoba Warga Kurang Mampu 80 Persen Dikabulkan

KataBali.com – Denpasar – Bagi sebagian advokat khusus yang menangan kasus narkoba bagi terdakwai  kurang  mampu segi finansial begitu disidangkan, kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum ( JPU) dan divonis hakim sesuai perbuatan didakwa dituntut kemudian di vonis pasrah menerima  berat ringan  vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terpidana  umumnya  pasimis dan berpikir sia-sia belaka  apalagi  tidak punya uang untuk biaya proses hukum  lebih lanjut.  

Advokat Raden Teddy Raharjo,SH mengatakan  anggapan atau pandangan segelintir orang (terpidana) yang kurang memahami  prosedur hukum sesuai  aturan hukum yang berlaku yang bisa dilalui seorang terpidana. Diakui alasan klise para terpidana kasus narkoba yang tidak mampu karena biaya yang harus dikeluarkan dalam upaya akhir PK  semuanya kurang tepat. Karena masih ada pengacara  dengan suka rela prodeo  membantu para terpidana  karena tidak ada yang mustahil jika Tuhan menghendaki atas nasib bagi yang mau berjuang,” kata Teddy.

“Sebagai pengacara  selalu memberikan pemahaman hukum bagi yang membutuhkan. Uang nomor dua yang penting mau berjuang mengajukan PK tanpa uang  bagi yang tidak mampu selalu dibantu oleh  Kantor & Legal Consultant   ‘ TEDDY LAW FIRM ‘. Bagi advokat mantan polisi  berbuat baik menjalankan profesinya  adalah ibadah . Terpenting  mau berjuang  akan dibantu mencarikan  novum baru seperti keterangan  yang menyatakan terpidana sakit atau faktor ekonomi memaksa terpidana memilih jalan pintas menggunakan atau mengedar narkotika tersebut.” Imbuhnya.

“ Berbekal niat baik dan ingin membantu bagi yang membutuhkan jasa  profesi advokat dari kantornya, tercatat 20 perkara kasus narkoba  upaya pengajuan  peninjauan (PK)  sekitar  80 persen dikabulkan. Dari 20 perkara  rata-rata tidak dipungut biaya satu persen pun, mareka hanya dibebani biaya  pengiriman berkas  jika  mampu dan sebaliknya ditanggung kantornya. Saya menjalani profesi  ada gratis  bagi yang tidak mampu dan komersial bagi klien yang mampu,” tegas Teddy.

“Alhamdulilah rezeki  itu diatur oleh Tuhan bukan manusia.Jika kita bekerja sesuai profesi  dan bisa membantu yang susah   hidup ini tidak  rumit bahkan indah pada waktunya. Karena  ada klien yang dibantu PK dan berhasil dikabulkan  ketika ada rezeki mareka datang kembali menemui dirinya dan  memberikan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih. Prinsip dasar menjadi berkat bagi orang lain yang membutuhkan adalah anugerah bagi keluarganya,” kata Teddy.

 Dari dua puluh kasus jenis  permohonan  PK ,Nomor perkara 1271 PK/Pid.Sus/2022 pemohon Teddy Raharjo,SH (kuasa pemohon) dengan termohon/terdakwa I Ketut Adi Putrawan (Tolak), perkara 1191 PK/Pid.Sus/2022 terdakwa Ivan Elin dengan amar putusan Kabul dengan usia perkara 37 hari. Perkara 1162 PK/Pid.Sus/2022  termohon Haryanto Stefanus Maryono (Kabul), perkara 1165 PK/Pid.Sus/2022 dengan terdakwa Ahmad Rizal  amar putusan (Kabul), perkara 1176 PK/Pid Sus/2022 terdakwa Arseni Frolov amar putusan (Kabul), perkara 1110 terdakwa Yopi Pamuji (Tolak).

Demikian juga perkara 1050 PK/Pid .Sus/2022   terdakwa Abdul Wahab dkk ( Kabul) dengan usia perkara 94 hari,perkara 1017 PK/Pid.Sus/2022   terdakwa Trijana amar putusan ( Kabul),perkara 962 PK/Pid.Sus/2022 terdakwa Pamor Satria Pungkas ( Tolak). Demikian telah dikirim ke Pengadilan Pengajuan lama memutus 60 hari dean lama minutasi 73 hari serta lama proses kirim 2 hari lama proses perkara 133 hari sehingga total proses 151 hari untuk perkara 1890 PK.Pid.Sus/2013 dengan termohon/ terdakwa Teddy Raharjo,SH dengan amar putusan ditolak kasasi. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *