OJK Minta PUJK Perkuat Perlindungan Konsumen Secara Menyeluruh

KataBali.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terus memperkuat pelindungan konsumen secara menyeluruh setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.

 “ Penerapan pelindungan konsumen oleh PUJK diawasi secara ketat  OJK melalui Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen  setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK, “ tandas, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi,saat  Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan via  hybrid Selasa.( 14/3 ) di Jakarta

“Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sebagaimana memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu juga tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan,” kata Friderica.

Dijelaskan Friderica, OJK memiliki penegasan kewenangan  memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat  dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, berpegangan, jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Menurutnya, pengawasan market conduct minta agar PUJK selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam  product life cycle, dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi,menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan,dan   penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan kepelindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan.

Dari hasil pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan seperti dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.

Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan  tahun 2022 melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain iklan tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan yang berlaku”, mencantumkan frasa “kuota terbatas”, “persediaan hadiah terbatas” atau kalimat lain bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan, tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat (contoh: periode program, minimum pembelian) pada badan iklan.OJK juga telah menjalankan Operasi Intelijen Pasar dilakukan incognito sesuai  tema, bertujuan untuk memperoleh informasi terkait isu pelindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.

Tahun  2022, Operasi Intelijen Pasar, menyisir praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian mekanisme keagenan PAYDI  Perusahaan Asuransi Jiwa.

Kedepan, Friderica berharap  kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK  melaksanakan pengawasan perilaku PUJK  semakin meningkat.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.400 peserta perwakilan Direksi/Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal di wilayah DKI Jakarta dan Banten secara fisik maupun secara daring. ( Rls/nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *