Kejari Bangli Akan Bangun Warung PojoK Adhyaksa Pertama di Bali

KataBali.com – Bangli – Kejaksaan Negeri  Bangli, melakukan terobosan kekinian dalam program kerja  dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat dalam penegakan hukum yang bersifat represif tapi humanis dan hati nurani. Ada tiga inovasi pelayanan  terbaru  yakni  Warung Pojok Adhyaksa, Trafic News 21 dan  inovasi Door To Door .

Kejaksaan Negeri ( Kajari) Bangli, dibawa komando   Yudhi  Kurniawan, SH. MH ,sistim  keterbukaan dan transparan dalam proses penanganan perkara  terutama  pidana umum ( Pidum) harus mengedepankan prinsip efisien,cepat dan biaya murah. Maka  kehadiran inovasi-inovasi pelayan terbaru  sangat dibutuhkan  baik internal maupun eksternal  dalam  memberikan pelayanan prima

Kasi Pidum Kejari Bangli, A.A. Suarja Teja Buana,SH kepada KataBali. Com  mengatakan inisiasi  ketiga inosai  dari  Kajari Bangli ,pertama Wayung Pojok Adhyaksa  yang segera dibangun  sebuah ruang eksklusif  dengan berbagai fasilitas ada kedai kopi dan makanan ringan bagi masyarakat  yang sedang  berurusan dengan palayanan hukum seperti yang ada di Kajari Badung. Ditempat ini masyarakat bisa bersantai  sambil ngopi dan rokok dan bertemu  dengan jaksa  berkoordinasi persoalan yang dihadapinya.    

“ Warung Pojok  Adhyaksa  (WPA) pertama di Bali , Selain sebagai tempat rehat juga dufunsikan untuk berkoordasi dengan pihak penyidik kepolisian dan mediasi bagi pihak yang sedang berperkara sebelum naik ke proses lebih lanjut persidangan. Awalnya  rencana WPA  dibangun di lapangan, namun  batal pertimbangan  untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat ,maka WPA akan segara  dibangun  di halaman  belakang   dan terbuka  bagi  semua pihak berkepentingan dengan instansi Kajari Bangli..”kata Agung Teja.

Sementara inovasi kedua adalah  Trafic News 21, program pelayanan ini  bagi masyarakat yang membutuhkan informasi   cukup via  Wahts App (WA) ada petugas  selalui siap melayani  apa yang dibutuhkan. Seperti  melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum ( JPU) maupun tentang jadwal sidang atau hal penting lainya tanpa harus datang ke kantor Kejari Bangli. Dan Inovasi terkahir  Door To Door dengan membangun dua kantor Restoratif Justice yang disebut “ Umah Restoratif Justice Adhyaksa” di Desa Penglipuran  dan menyusul  Desa  Kintamani  sebagai sarana masyarakat   yang memiliki permasalahan  hukum untuk berkonsultasi.

Lanjut Agung Teja  Buana yang baru  berugas tiga bulan di Kejari Bangli,  bahwa kasus pidana umum ( Pidum) dengan  berpenduduk 264.945 jiwa  (data 2021) dari 73 desa  4 kecamatan dan 4 kelurahan  untuk Pidum  yakni kasus pencurian/penggelapan,pelecehan seksual dan perselingkuhan. Ketiga kasus ini hampir 70 persen diselesaikan  secara  Adat . Karena  kebiasaan masyarakat yang ceuk dan sibuk dengan pekerjaan dan lebih takut  dan mengutamakan win-win solution  secara adat  tanpa harus ke jalur hukum  .

Dalam pelayanan ,bidang tindak pidana umum dengan tiga inovasi  diatas diharapkan  agar kelancaran proses persidangan  proses persidangan yaitu pelayanan antar jemput ( Pande Aksi). Layanan ini  diperuntukan bagi masyarakat yang menjadi saksi dalam persidangan yang tidak memiliki sarana transportasi, petugas akan menjemput dan diantarkan ke PN, usai sidang akan diantar pulang ke rumah masing-masing. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *