Kejari Bangli Akan Bangun Warung PojoK Adhyaksa Pertama di Bali
KataBali.com – Bangli – Kejaksaan Negeri Bangli, melakukan terobosan kekinian dalam program kerja dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat dalam penegakan hukum yang bersifat represif tapi humanis dan hati nurani. Ada tiga inovasi pelayanan terbaru yakni Warung Pojok Adhyaksa, Trafic News 21 dan inovasi Door To Door .
Kejaksaan Negeri ( Kajari) Bangli, dibawa komando Yudhi Kurniawan, SH. MH ,sistim keterbukaan dan transparan dalam proses penanganan perkara terutama pidana umum ( Pidum) harus mengedepankan prinsip efisien,cepat dan biaya murah. Maka kehadiran inovasi-inovasi pelayan terbaru sangat dibutuhkan baik internal maupun eksternal dalam memberikan pelayanan prima
Kasi Pidum Kejari Bangli, A.A. Suarja Teja Buana,SH kepada KataBali. Com mengatakan inisiasi ketiga inosai dari Kajari Bangli ,pertama Wayung Pojok Adhyaksa yang segera dibangun sebuah ruang eksklusif dengan berbagai fasilitas ada kedai kopi dan makanan ringan bagi masyarakat yang sedang berurusan dengan palayanan hukum seperti yang ada di Kajari Badung. Ditempat ini masyarakat bisa bersantai sambil ngopi dan rokok dan bertemu dengan jaksa berkoordinasi persoalan yang dihadapinya.
“ Warung Pojok Adhyaksa (WPA) pertama di Bali , Selain sebagai tempat rehat juga dufunsikan untuk berkoordasi dengan pihak penyidik kepolisian dan mediasi bagi pihak yang sedang berperkara sebelum naik ke proses lebih lanjut persidangan. Awalnya rencana WPA dibangun di lapangan, namun batal pertimbangan untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat ,maka WPA akan segara dibangun di halaman belakang dan terbuka bagi semua pihak berkepentingan dengan instansi Kajari Bangli..”kata Agung Teja.
Sementara inovasi kedua adalah Trafic News 21, program pelayanan ini bagi masyarakat yang membutuhkan informasi cukup via Wahts App (WA) ada petugas selalui siap melayani apa yang dibutuhkan. Seperti melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum ( JPU) maupun tentang jadwal sidang atau hal penting lainya tanpa harus datang ke kantor Kejari Bangli. Dan Inovasi terkahir Door To Door dengan membangun dua kantor Restoratif Justice yang disebut “ Umah Restoratif Justice Adhyaksa” di Desa Penglipuran dan menyusul Desa Kintamani sebagai sarana masyarakat yang memiliki permasalahan hukum untuk berkonsultasi.
Lanjut Agung Teja Buana yang baru berugas tiga bulan di Kejari Bangli, bahwa kasus pidana umum ( Pidum) dengan berpenduduk 264.945 jiwa (data 2021) dari 73 desa 4 kecamatan dan 4 kelurahan untuk Pidum yakni kasus pencurian/penggelapan,pelecehan seksual dan perselingkuhan. Ketiga kasus ini hampir 70 persen diselesaikan secara Adat . Karena kebiasaan masyarakat yang ceuk dan sibuk dengan pekerjaan dan lebih takut dan mengutamakan win-win solution secara adat tanpa harus ke jalur hukum .
Dalam pelayanan ,bidang tindak pidana umum dengan tiga inovasi diatas diharapkan agar kelancaran proses persidangan proses persidangan yaitu pelayanan antar jemput ( Pande Aksi). Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang menjadi saksi dalam persidangan yang tidak memiliki sarana transportasi, petugas akan menjemput dan diantarkan ke PN, usai sidang akan diantar pulang ke rumah masing-masing. ( Smn).