Dokter AS Pranata Divonis Satu Bulan Penjara Satu Tahun Percobaan
KataBali.com – Denpasar – Terdakwa dr . IKG Arya Surya Pranata ( 27) divonis satu bulan penjara satu tahun percobaan dalam sidang putusan Rabu (8/3/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan I Nyoman Wiguna,SH.MH dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana terhadap mantan istrinya berinisial ID.
Sidang yang berlangsung diruang utama tanpa disaksikan langsung saksi korban ID . Namun ada kerabat dan ayah korban hadir mendengarkan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim atas proses hukum yang telah dilalui sesuai tahap demi tahap terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa sesuai dakwaan dan tuntutan serta vonis yang dijatuhkan hakim.
Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam, majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkanl dan meringankan bagi terdakwa sesuai perbuatan yang didakwa dan dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH sebelumnya. Mendengar vonis satu bulan penjara satu tahun percobaan,terdakwa dokter muda dengan sikap berdiri tegak mengenakan kameja warna hitam tampak tertunduk diam atas vonis hakim.
Majelis hakim Nyoman Wiguna dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan oleh JPU , sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 44 ayat ( 4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. I Ketut Gede Arya Surya Pranata dengan pidana satu bulan penjara satu tahun percobaan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbu;lkan rasa sakit/luka bagi saksi korban dr. ID. Dan yang meringankan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana diproses secara hukum. Juga terdakwa mengakui secara terus terang menyesali perbuatanya serta berupaya meminta maaf kepada saksi ID serta masih muda dan sedang menempuh pendidikan sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri.
Sementara ayah korban ID terlihat menampakan rauf wajah tidak puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.Seusai sidang ayah saksi korban langsung mencari JPU Maya hingga loby kantor Kajari menyampaikan persaaan ketidak puasanya.Kepada kataBali.com, Maya Masari membenarkan dia didatangin ayah saksi korban yang menginginkan terdakwa di bui bukan duhukum percobaan . Namun Maya menjelaskan tugas JPU sudah selesai sesuai aturan hukum yang berlaku,karena vonis itu adalah wewenang majelis hakim,’jelas Maya.
Kasus KDRT pasutri sama-sama berprofesi dokter, berawal (23/3/2022) bertempat di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari, Ambengan, Pedungan,Dansel. Saat itu, korban yang merupakan istri terdakwa sekitar pukul 21.30 Wita bertanya kepada terdakwa, “ kamu dari mana dan mengapa tidak mengangkat telepon, saya sudah telepon berkali-kali”.Namun terdakwa langsung emosi dan memukul saksi berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala saksi korban. Lalu merasa kesakitan, saksi bilang “stop sakit” kemudian terdakwa bukanya berhenti menganiaya tapi kembali memukul saksi dengan tangan terbuka ke bagian atas dan bagian dahi. Belum puas,terdakwa menjambak rambut dan mendorong tubuh saksi korban sampai terjatuh hingga kepala terbentur lantai. Setelah itu, terdakwa juga mengusir saksi keluar dari rumah dan seketika saksi menghubungi orang tuanya (ayah) menjemput untuk kembali rumah asalnya.Dan Juli tahun 2022 resmi cerai sesuai putusan PN Denpasar.
Atas putusan ini , baik JPU Maya Sari maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukum Nyoman Sudiantara, Ketut Rinata dan Putu Krenadinata menyatakan pikir-pikir apakah terima putusan hakim atau mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditentukan. (Smn).