Lecehkan Profesi Wartawan, Pena NTT Bali Minta Politisi PAN Maumere Diproses Hukum

KataBali.Com – Denpasar – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) anggota DPRD Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  Philips Fransiskus menuai pro dan kontra. Politisi PAN itu dalam sebuah diskusi dengan sejumlah awak media di Ruang DPRD Kabupaten Sikka telah mencecar dan menuding wartawan dengan sebutan yang kurang senonoh dan tidak sopan. menyebut wartawan dengan sebut Taek (kotoran sapi) dan sampah.

Ketua PENA NTT Igo Kleden menjelaskan, PENA NTT Bali sangat menyayangkan umpatan politisi PAN karena telah melukai profesi wartawan. “Terlepas dari konflik pribadi dengan seorang jurnalis  sebuah media lokal di wilayah itu. Namun umpatan dan caci maki dengan kata kasar seperti taek sapi atau wartawan seperti sampah  sungguh memalukan dan tidak layak bagi seorang pejabat publik dan juga politisi PAN. Ini penghinaan terhada profesi,” ujarnya di Denpasar, Jumat (3/2/2023).

Igo mengaku, PENA NTT Bali sudah mencermati beberapa berita di berbagai media online. Juga termasuk muatan hak jawab yang disampaikan oleh Philips, politisi PAN itu, setelah pernyataanya  tersiar beberapa media. Dalam hak jawab yang ditayang, tampak Philips mengakui jika makian dan umpatan dengan kasar tersebut memang sengaja dia ucapkan. Namun sayangnya, tidak secara tegas merujuk pada pribadi dan media tertentu. Apalagi pernyataan  disampaikan di ruangan publik  di Kantor DPRD Sikka. “Artinya, umpatan dan caci maki seperti taek dan sampah itu ditujukan kepada wartawan yang hadir saat itu. Kami tidak membahas hubungan pribadi dengan jurnalis yang bersangkutan, tetapi menghina profesi wartawan itu yang tidak patut untuk seorang politisi PAN,” tegasnya.

Penasihat PENA NTT Bali Emanuel Dewata Oja mengatakan, politisi PAN itu harus dilaporkan secata hukum karena menghina profesi wartawan. “Jika benar Pilips itu menyebut wartawan itu taek sapi, lebih rendah dari sampah, jika benar maka layak dipidana. Ini harus dipidanakan. Secara Undang-undang ITE juga masuk. Politisi PAN bisa diadukan ke Dewan Pers,” ujarnya. Adapu pasal yang dilanggar adalah pasal 311 KUHP untuk kasis fitnah. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Asesor nasional untuk kompetensi wartawan itu juga menegaskan, politisi PAN ini perlu belajar etika komunikasi dan mendesak PAN untuk mengambil sikap tegas.

Menurut Edo,, politisi juga profesi. Jurnalis juga profesi. Jurnalis dan politisi itu harus sama sama menjaga profesinya masing-masing. Jangan sampai politisi, karena dia seorang anggota DPRD, seenaknya merendahkan profesi wartawan dengan sebutan taek sapi atau sampah. “Sebagai profesi kita harus sama-sama saling menghargai dan saling menghormati. Jangan pernah ada sedikitpun kata-kata yang menghina, melecehkan. Politisi menyuarakan aspirasi rakyat. Kita juga menyuarakan suara masyarakat. Itu fungsinya media, fungsinya membawa aspirasi masyarakat. Jadi kita posisinya sama, jangan saling menghina begitu. Saya tidak suka kalau ada orang merendahkan profesi wartawan. Kalau konflik personal, bisa diselesaikan secara personal, jangan dilakukan di ruang publik,” ujarnya.

Informasi dari Maumere, pernyataan politisi PAN yang terkesan seperti preman tersebut sangat meresahkan. Berbagai kalangan akhirnya reaksi. Salah satunya yakni Aliansi Wartawan SIKKA (AWAS) yang rencananya akan melaporkan Philips ke polisi dalam waktu dekat. “Hari ini kami konsolidasi, rapat. Nanti Senin kami akan laporkan saudara Philips ke polisi,” ujar Vian, salah seorang anggota AWAS melalui sambungan telpon. ( Smn/ Rls).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *