Kejati Bali Bongkar Praktek Pungli Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud
KataBali.Com – Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan 3 orang Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana.
Kasi Penkum Kajati Bali. Luga A Herlianto,SH.MH mengatakan , Setelah menetapkan ketiga tersangka Selasa (14/2/2023) menerima surat penetapan dikantor mareka masing-masing. Selain surat penetatapan ketiga tersangka menerima pembertahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-,masing sebagai tersangka.Terkait hal ini dalam ketentuan,kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa penuntut Umum ( JPU) dan tersangka serta KPK.
“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai Tahun Akademik 2022/2023 Unud”
“Tersangka terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud diduga berperan terjadinya pungli uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” “Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar.
.
Menurut Luga Harlianto ,perihal payung hukum penarikan dana SPI,,ada SK Rektor Unud. Jadi bukan dari Menteri. Tapi aturan itu hanya diberlakukan pada mahasiswa jurusan favorit dengan jumlah peminat tinggi,seperti.fakultas kedokteran,”Nah tersangka mengakali seolah-olah mahasiswa jurusan non favorit turut dikenai tarikan dana SPI. Tidak kurang 300 mahasiswa dari program studi yang kurang peminatnya ditarik sumbangan sebesar Rp 10 juta per mahasiswa.Total uang pungli mencapai Rp 3,8 miliar.Uang teresebut kemudian dibagi-bagi ke sejumlah oknum di lingkungan Unud.
Lanjut Luga Herlianto, terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang patut disangka bersama-sama ketiga tersangka. Hal ini bentuk komitmen Kajati Bali menindak pelaku korupsi d sektor Pendidikan. Prinsipnya penyidik bekerja optimal menemuk alat bukti akan ditemukan selain ketiga tersangka pasti akan ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Luga. ( Smn )..
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kajati Bali. Luga A Herlianto,SH.MH