Ngurah Sumaryana Mantan Direktur LPD Ungasan Badung Divonis 7 Tahun Penjara.
KataBali.com – Mangupura – Terdakwa Ngurah Sumaryana (NS) pengelola keuangan Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Ungasan,Kabupaten Badung terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kamis (19/1/2023) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis 7 tahun .Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 14 tahun penjara berikut membayar uang pengganti Rp 26 miliar atau penyitaan aset.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI No. 31 Tahung 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana diubah ditambah UU RI No.20 Tahun 2021. Proses persidangan berjalan lebih 5 bulan mulai pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan pembuktian.Kemudian pembuktian dengan alat bukti serta keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,
. Dalam sidang putusan majelis hakimi PN Denpasar menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum tanggal 16 Desember 2022. Lebih lanjut, isi putusannya terhadap terdakwa tersebut antara lain:
Pertama Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum.
Terdakwa Ngurah Sumaryana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.
dan Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masa tahanan sementara. Membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsider dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Sementara barang bukti berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan dan uang tunai sejumlah Rp 80.400.000,00 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara. Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan piker-pikir. ( Smn).