Mobdin ‘Bergoyang’ , Pemkab Probobolinggo Buat Rekom Aturan Terkait Penggunaan Mobil
KataBali.com – PRBOLINGGO – Adanya kasus Penyalahgunaan mobil dinas, “Kristiana Ruliani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo,Jatim. Berbuntut panjang. Empat Rekomendasi yang di berikan oleh Inspektorat Probolinggo.
Ahmad Hasyim Ashari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, mengatakan, terkait empat rekomendasi dari inspektorat tersebut, pihaknya sudah menaikkan berkasnya ke Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko. Dan kini, empat rekomendasi tersebut tinggal menunggu persetujuan wabup.
Keempat rekomendasi tersebut yaitu:
- memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinasnya.
- memberikan sanksi pengamanan kendaraan dinas jabatan.
- Membuatan Surat Edaran (SE) penggunaan kendaraan dinas yang amanah profesional.
- penandatanganan fakta integritas bagi seluruh pengampu kendaraan dinas.
Hasim mengatakan ,’kasus ini sudah saya naikan ke wakil bupati Timbul prihanjoko tinggal nunggu proses, ‘ ungkapnya. Hasyim pun sampaikan, nantinya dengan adanya (SE) penggunaan kendaraan dinas itu, pihaknya berharap para pengampu kendaraan dinas betul-betul menjaga kendaraan dinasnya dan tidak disalahgunakan. Tentunya jika (SE)sudah terbit dan masih ada penyalahgunaan, maka pengampu kendaraan harus siap-siap menerima sanksi tegas.
Dan untuk penandatanganan fakta integritas nya, kami akan memulai dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain sementara masih belum, ujarnya.
Dalam hal ini Kepala DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinasnya dengan memberikan izin putrinya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehingga, dari kasus tersebut, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada wabup untuk memberikan sanksi.
Masih dari Hasyim, “sejauh ini kami menilai pelanggarannya masih kategori ringan, karena hanya penyalahgunaan. Yang mendapatkan sangsi berat adalah memindah tangankan atau dijual,” menurut Hasyim. tm