Direktur CV Revan Jaya Kamim Tohari Tersangka Pidana Perpajakan Terancam 6 Tahun

KataBali.Com – Mangupura – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung Rabu (18/1/2023) lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ((tahap II) Perkara Bidang Perpajakan tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali yang diterima  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)  I Nengah Astawa, S.H., M.H., Ni Luh Oka Ariani Adikarini, S.H., M.H., I Gusti Ayu Putu Mirah Awantara, S.H., Junaedi Tandi, S.H., A.A. Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H., Putu Windari Suli, S.H.,M.K.n., I Gede Agus Suraharta, S.H., David Christian Lumban Gaol, S.H. dan Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H., Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  Kejari Badung.

    Tahap II perkara  perpajakan  diterima  Jaksa I Nengah Astawa, S.H., M.H. atas tersangka Kamim Tohari  diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN  isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN  telah dipotong atau dipungut  diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    Sedangkan modus operandi  digunakan  tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV. Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016 adalah dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan SPT masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil  seharusnya sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070,00.

    Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar terhitung mulai tanggal 18 Januari hingga  06 Pebruari 2023  selanjutnya terhadap perkara akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *