Direktur CV Revan Jaya Kamim Tohari Tersangka Pidana Perpajakan Terancam 6 Tahun
KataBali.Com – Mangupura – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung Rabu (18/1/2023) lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ((tahap II) Perkara Bidang Perpajakan tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) I Nengah Astawa, S.H., M.H., Ni Luh Oka Ariani Adikarini, S.H., M.H., I Gusti Ayu Putu Mirah Awantara, S.H., Junaedi Tandi, S.H., A.A. Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H., Putu Windari Suli, S.H.,M.K.n., I Gede Agus Suraharta, S.H., David Christian Lumban Gaol, S.H. dan Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H., Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung.
Tahap II perkara perpajakan diterima Jaksa I Nengah Astawa, S.H., M.H. atas tersangka Kamim Tohari diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN telah dipotong atau dipungut diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan modus operandi digunakan tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV. Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016 adalah dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan SPT masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil seharusnya sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070,00.
Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar terhitung mulai tanggal 18 Januari hingga 06 Pebruari 2023 selanjutnya terhadap perkara akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ( Smn).