Bule Amerika Bersama Kekasih Asal Philipina Terancam 12 Tahun Penjara
KataBali.Com – Mangupura – Pihak Kepolisian Polres dan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung, Jumat (27/1/2023) melakukan rekonstruksi membawa pasangan kekasih tersangka kasus perkosaan James Perry Clydel JR (36) dan Merry Clydel Oulario (25) ke tempat kejadian perkara ke sebuah Villa di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Rekonstruksi yang dilakukan dua institusi penegak hukum, demi melengkapi berkas acara pemeriksaan, penyidik Unit Reskrim Polres Badung guna reka ulang kejadian pemerkosaan yang dilakukan lelaki mantan polisi Amerika James Perry Artis Junior bersama kekasihnya Merry Clydel Oulario Asal Pilipina terhadap model berinisial BJCB (31), asal Pilipina, berlansung secara tertutup selama 5 jam lebih.
Dalam rekonstruksi tampak hadir Jaksa Iman Ramdhobi,SH dari Kejaksaan Negeri Badung,kuasa hukum BJCB (korban) Edyanto Daulat Silalahi,SH, Manaon Damianus Sirait,SH ,Yuka, SH serta kuasa hukum dari kedua tersangka James Perry Artis Junior dan Mery Clydel ,mengenakan baju warna orange dan tangan diborgol dikawal ketat penyidik Polres Badung, berlangsung berjam-jam dari pukul 13.00,hingga sekitar pukul 17,00 wita.
Pelaksanaan rekontruksi ini, kedua belah pihak dihadirkan, namun untuk memperagakan aksi, tidak dilakukan bersamaan tetapi bergiliran. Pertama BJCB dan teman wanita berinisial JIS masuk ke kamar Villa Nomor II ( TKP) selama 2 jam lebih, barulah giliran tentara AS bersama kekasinya Merry asal Pilipina, hingga berakhir berlangsung aman di Vila berjumlah 5 kamar milik pengusaha asal Surabaya ini.
Usai reka ulang Kuasa hukum BJCB, Daulat Edyanto M Silalahi menceritakan kronologis kejadian. Melalui penerjemah Putri menyampaikan, BJCB dan JIS kala itu berlibur di Bali (18/11/2022). Ketika tiba di penginapan di kawasan Seminyak, BJCB posting foto dan live streaming di medsos. Kemudian direspon oleh tersangka Mery Clydel dengan cara direct massage ( DM), menyampaikan bersangkutan berada di Bali. Sehingga mareka janjian untuk bertemu.
Dijelaskan dalam pesan itu, Mery Oulario mengaku sedang libuaran bersama pacarnya, menginap di Vila Jalan Batu Mejan, Canggu ( TKP). Saat itu kedua tersangka, mengajak korban dan temanya untuk jalan-jalan ke beberapa tempat wisata, termasuk beach club, dan diskotik diwilayah Kuta dan Canggu, Badung. Pada Sabtu (19/9/2022), kedua wanita ini cek out, pindah ke penginapan lain. Karena dijemput oleh Mery Oulario dan kekasihnya, dibawa keliling beserta barang bawaan mareka.
Ternyata, koper milik korban BJCB dan JIS temannya dibawa ke penginapan yang baru di Seminyak, malah di bawa ke Vila yang ditempati kedua tersangka ( TKP).Dari pertemuan dengan Merry sesame Negara Pilipina berlanjut ke temoat wisman jalan-jalan ke salah satu obek wisata di Tabanan. Seusai menikmati obyek wisata Tanah Lot mareka balik ke TKP, mengambil bikini lalu pergi ke beach club dan mengajak BJCB dan JIS masuk ke salah satu club di Canggu,untuk makan malam bersama.
Seusai makan malam, ke empat bule ini balik ke Vila sekitar puikul 23,30,Rencananya BJCB dan JIS hanya mampir dan ngobrol dan bersantai di Vila (TKP). Namun tak disangka oleh BJCB, ternyata Oulario diduga ada kelainan seksual ( Bisexual) bersama pacarnya James justru melakukan perkosaan secara paksa di toilet dan dilanjutkan di tempat tidur. Pertama dengan cara banting ke ranjang lalu ditiduri korban BJCB.Sementara temanya JIS juga tidak lepas digerayangi oleh Mery Oularia, namun berhasil selamat dengan cara melarikan diri dari kejaran Mery Oulario.
Atas kejadian ini, tim Resmob Polres Badung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak piadana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kuasa hukum Daulat Edyanto M Silalahi,SH, mengatakan dengan reka ulang ini pihaknya berharap berkas perkara segera rampung ( P21) dan segera disidangkan. “ Kami berharap segera ada kepastian hukum.Karena klien kami hanya butuh keadilan.Karena. ada pihak yang mencoba menemui klienya untuk berdamai atau diselesaikan lewat Restirative Justice ( RJ), Jelas Edyanto. ( Smn).