Kejaksaan Negeri Badung Melimpahkan 9 Tahanan ke Lapas Tabanan

KataBali.Com – Mangupura – Kejakesaan Negeri ( Kejari ) Badung, Imran Yusuf,SH,MH  Kamis ( 8/12/2022) melimpahkan 9 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan . Kesembilan orang tahanan  berasal dari Polda Bali, 3  orang tahanan berasal dari Polsek Kuta Utara, 1  orang ( Polsek Mengwi) Polres Badung, ( 2) dan satu dari  Polresta Denpasar.

Kejari Badung Imran Yusuf yang didampuingi Kapala Seksi Tindak Pidana  Umum dan  IG Gatot Hariawan,SH dan I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo,SH selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Badung, mengatakan kesembilan tahanan dititipkan ke Lapas Tabanan.

Dimana tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek yang bersangkutan, selain dari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mensiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” jelas Bamaxs. ( Smn)..

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *