OJK Berikan Kebijakan Khusus Pada Bali Perpanjangan Pembayaran Kredit Perbankan Hingga Maret 2024

Keterangan Foto, Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala OJK Bali Nusra, Kepala Bank Indonesia Bali, pelaku Wisata, dan Perbankan, Senin ( 28/11) di Denpasar

KataBali.com – Denpasar – Tahun 2021 perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren perbaikan,  dengan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut hingga triwulan III 2022,  di mana Bali tercatat mampu tumbuh sebesar  8,09% (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy).Namun demikian, secara nominal ekonomi Bali (PDRB BALI) belum kembali pada level 2019, seperti sebelum pandemi COVID-19. 

Melihat perbaikan ekonomi Provinsi Bali, secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial  membantu percepatan pemulihan ekonomi  khususnya sektor pariwisata Bali.Pada  28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali. Gubernur Bali secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya  diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga  31 Maret 2024. Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan dan  pertemuan Gubernur Bali dengan Ketua OJK  didampingi Tim Ekonomi Bali,  11 Agustus 2022 di Jaya Sabha,  membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali menjadi aspirasi kuat dari para Pelaku Usaha Bali.

   “ Kami apresiasi,OJK memberikan perhatian kepada daerah  terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus  pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” terang Gubernur Wayan Koster, dalam pertemuan dengan Kepala OJK Wilayah 8 Banusra, Senin (28/11)    

    Kondisi ini, kata Gubernur  sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini.  Kebijakan khusus OJK terrhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki,Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus.Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak  1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. 

      “ Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden  menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022,dengan kepemimpinan Indonesia Presiden RI Bapak Joko Widodo, KTT G20 berjalan dengan baik, lancar serta berhasil mengeluarkan Bali Leaders Declaration  (15 -16 November 2022), “ ujar Gubernur.. 

Dampak dari pelaksanaan KTT G20, ungkap Gubernur sangat membantu  mempercepat pemulihan ekonomi Bali, dan berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang, “ Saya tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut, bersinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat  terus berlangsung  mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera. 

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

    Seperti diketahui Pandemi COVID-19 Kontraksi ekonomi paling dalam dialami  Provinsi Bali sangat bergantung  pariwisata, dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia.Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan). ( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *