NAWP Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank BUMN Badung Dirtuntut 7 Tahun Penjara
KataBali.Com – Mangupura – Terdakwa dengan insial NAWP dituntut 7 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN d Kabupaten Badung pada sidang tuntutan Senin ( 28/11/2022) di Pengadilan Negeri ( PN)
KataBali.com Denpasar.
Sebelumnya dalam poses persidangan berjalan selama 3 bulan telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Selanjutnya dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Sebanyak 17 saksi, 3 orang ahli dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga dalam amarnya . Penuntut umum menuntut menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 miliar lebih dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara barang bukti telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umun menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00 juta lebih dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.
Atas tuntutan JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dan sidang akan dilanjutkan (8/12/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. ( Smn).