Modus Praktek Pungli Oknum Petugas PLN, Ini Yang Terjadi

KataBali.com -Probolinggo – Bentuk penerapan prinsip Good Corporat Goverment (GCG),PLN akan menolak segala bentuk gratifikasi baik itu pada PLN maupun pada anak perusahaan dan juga tidak melakukan berbagai bentuk pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat,PLN bertekad menjadikan perusahaan yang bersih dari suap,dari pungli dan bersih dari korupsi. Sabtu 08/10/2022.

Untuk mewujudkan PLN yang bersih dari suap, pungli dan korupsi, petugas dilarang untuk menerima apapun dalam melayani masyarakat dan masyarakat dilarang memberikan apapun kepada petugas PLN walaupun hanya berupa uang makan atau rokok juga uang tip.

Namun, sangat disayangkan, tekad PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Goverment disinyalir tidak diindahkan oleh oknum petugas yang nakal demi meraup keuntungan pribadi, bahkan diduga adanya kerja sama (kongkalikong) sesama petugas.

Dari hasil investigasi dilapangan, dua orang oknum petugas PLN Cabang Kraksaan, Probooinggo yang diduga melakukan praktek pungli dengan modus menarik uang kepada pelanggan sebesar Rp, 250.000 , salah satu korban Pungli menjelaskan, oknum petugas PLN meminta uang Rp 250.000 ribu. Uang itu untuk menyambung kabel listrik atau memperbaiki meteran.

“Saya dimintai uang oleh petugas. Saya kasih saja karena saya tidak tahu kalau harus bayar mahal,” terangnya.

Sementara, ketua klompok yang berinisial U mengatakan, dulu warga disini kabel listrik nyambung ke desa Betek, sekarang “Alhamdulillah, cagak listrik sudah masuk ke Dusun Lebbe, Desa Guyangan, setelah disindir soal penarikan kepada warga Rp 250.000 dirinya mengatakan, kalau dari hasil musyawarah persatu pelanggan sepakat membayar Rp 150.000 akantetapi pihak petugas dari PLN yang berinisial R dan E agar persatu meter ditarik Rp 250.000, ucap ketua kelompok tersebut, namun, sampai saat ini masih banyak warga yang belum bayar, saya ada buktinya pak, pungkas U kepada Tim Media

Terkonfirmasi tokoh masyarakat setempat, mengatakan, Dengan adanya kebijakan PLN, tentunya sangat dihargai, namun, tetap tidak diperkenankan adanya uang tip atau suap menyuap Karena hal itu akan menjadi azas manfaat.

“Harus ada efek jera bagi pelaku yang sudah melakukan praktek pungli, sebaiknya diantisipasi dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian Probolinggo, Pungkasnya.

Agar berita ini berimbang oknum petugas PLN yang telah diduga kuat melakukan pungutan sebesar Rp 250.000. tim media kesulitan untuk dimintai keterangan, terpaksa berita ini dipublikasikan. rn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *