Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Denpasar Melantik Nazir Mushola Purnawira

KataBali.com – Denpasar – Mushola Purnawira (Sabtu,15/10/2022) Dalam rangka kemashalatan umat dan rukun warga muslim At taqwa Pondok Purnawira, Kepala KUA Denpasar Barat H. Nur Achmad Khomeiny, S.ag, M.Pd.I hadir dalam pelantikan Nazir Mushola Purnawira oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan kota Denpasar, terkait pengajuan/pergantian atas dua sertifikat wakaf mushola Purnawira no. w 2a/02/ th 2007 dan w 2/5 th 2008 untuk selanjutnya menjadi satu badan nazir yakni : 

1. H.M Sukirman SH selaku Ketua nazhir

2. H.Suhardiman, SE, selaku Sekretaris Nazhir

3. Sumartono, selaku Bendahara Nazhir 

4. H. M Nakhrowi, SH

5. Slamet Riyadi

6. Hari Suryono

7. Totok Aryanto

Tersebut adalah nama nama bertindak dan atas, para nazhir wakaf mushola Purnawira , Desa Padang Sambian Klod Kota Denpasar, telah sah dan dilantik dan diambil sumpah pelantikan pengesahan oleh Dewan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Denpasar yakni Hj. Sri Subekti, SH selaku Kepala BWI Perwakilan Denpasar dengan nomor: 51.71.1.027.

Dikatakannya, Nazir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. UU no.41 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 tentang wakaf menjelaskan bahwa nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kesempatan tersebut ada beberapa poin yang sampaikan oleh Kepala BWI Perwakilan Denpasar, ke warga muslim pondok Purnawaira. Menurutnya, kedudukan Nazir adalah seumur hidup, yang berhak dan bertanggung jawab terhadap perihal ketakmiran. “Asset tanah, benda, dan segala sesuatu yang ada di Mushola, sesuai dengan akad wakaf tersebut,” terangnya.

“Kedudukan Nazir seolah selaku Orang Tua dapat mengayomi RWM, bersama-sama berfungsi sebagai pelaksana, pengabdi, dan kegiatan kegiatan rutin keislaman/ majelis taklim dsb,” imbuhnya.  

Dalam sambutan Kepala KUA Denpasar Barat H. Nur Achmad Khomeiny, S.ag, M.Pd.I  sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas. Menurutnya diantaranya adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf. Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan,    fungsi peruntukannya serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf

“Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya,” pungkasnya.

Dalam pelantikan tersebut hadir Pengurus Nazhir Mushola Purnawira, Penggurus RWM , Dewan Perwakilan Warga, Tokoh agama/masyarakat, Tokoh Pemuda. Pada akhir acara di akhiri dengan ramah tamah pengurus serta undangan sekalian. nur

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *