Dewa Gede Radhea Putra Dewa Puspaka Mulai Disidangkan
KataBali.Com – Denpasar – Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa ( DGR),SE,MBA ,putra Dewa Ketut Puspaka Kamis (8/9/2022) mulai disidangkan perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejati Bali Agus Eko Purnomo dkk, dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti,SH,MH dalam surat dakwaannya bahwa peranan DGR sebagai pengganti Made Sukawan Adika pada surat perjanjian sewa lahan di Desa Adat Yeh Air Sanih ke DGR (adendum)1). Hal ini sesuai surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang secara online terungkap bahwa sewa menyewa lahan selama 40 tahun dengan nilai Rp 25 miliar seluas 58 hektare tersebut.
JPU Eka dalam dakwanya menyatakan perkara ini berawal dari ayahnya Ir. Dewa Ketut Puspaka secara melawan hukum telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai Sekda Buleleng,memaksa seseorang memberikan sesuatu adalah PT TS berupa uang sekitar Rp 12,5 miliar. Perusahaan ini lewat anak perusahanya PT.PEI membangun terminal penerima distribusi LNG di Celukan Bawang,Buleleng.
Kemudian investor mengurus izin dan CV SK ditunjuk sebagai konsultan, Puspaka terlebih dahulu bertemu DAG selaku Direktur PT.TS. Menurut JPU,pada 2014,Puspaka dan Made Sukawan Adika,Direktur SK ke Jakarta untuk dipertemukan pada DM yang merupakan orang kepercayan investor, sekaligus membahas soal biaya konsultan.
“ Surat izin LNG tahun 2015, Dewa Puspaka juga menawarkan sewa lahan Desa Air Sanih melalui proposal. Lalu pihak PT TS tidak bisa menolak karena mengetahui Puspaka sebagai Sekda dan PT TS takut izinya diperlambat,” kata Jaksa.
Masalah sewa lahan,dibuatkan surat kuasa dari Kelian Adat Putu Jeneng Kawi kepada Sukawan Adika, Hasyim,Made Chandra Berata dan terdakwa DGR dan uang itu akan diterima oleh terpidana Dewa Puspaka. JPU juga membeberkan komunikasi berupa SMS dan WhatsApp antara DGR dengan DM,setelah adendum 1. Mareka lalu intens berkomunikasi progres soal pembayaran.Bahkan transfer uang miliaran juga ada yang langsung ke rekening DGR.
Menurut JPU dalam dakwaanya,pihak investor mengirim uang ke reke ning DGR sebesar Rp 1 miliar ( Mei 2019),Rp 700 juta ( 28 Mei 2018),Rp 1 mioliar ( 5 Februari 2018),Rp 500 juta ( 18 Juli 2019).” Total uang masuk ke rekening terdakwa DGR sebanyak Rp 4,7 miliar,”kata jaksa Jaksa. Dari total Rp 12,5 mioiar yantg dikeluarkan investor, tidak ada uang yang diterima oleh pihak Desa Adat Yeh Air Sanih sebagai pemilik lahan.Hal ini, membuat masyarakat Desa Adat ini merasa dirugikan oleh perbuatan Dewa Ketut Puspaka.
Atas dakwaan ini,kuasa hukum DGR, I Gede Indria, Ngurah Sentanu, Sundari Mega dan I Gde Wayan Dharmaputra Wiranegara, menyatakan keberatan atas dawkwaan JPU,terdakwa DGR bersama tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan ( eksepsi) pada sidang minggu depan. Gede Indria,SH mengatakan satu alasan adalah tidak sinkronnya jumlah kerugian antara yang dibacakan di surat dakwaan dengan angka yang tertulis. Kedua dakwaan JPU itu sebenarnya bukan untuk DGR,tatapi pada dakwaan Dewa Puspaka,”ujar Indria.
Senada dengan Gde Indria, Ngurah Sentanu,SH menambahkan,bahwa dakwaan yang diuraikan Jaksa adalah peran Dewa Puspaka dan Sukawan.Dalam dakwaan jaksa menjunctokan pasal 55 ayat 1 ke 1. Ini artinya ada terdakwa lain selain DGR ,”tegas Sentanu. ( Smn).