Wayan Wija,SH Dkk Minta Klienya Dibebaskan: Terdakwa Dewa Wiratmaja Jadi Korban Kasus Korupsi DID Tabanan.

KataBali.com – Denpasar – Memasuki penghujung persidangan kasus korupsi Dana Insentif Daerah ( DID) terdakwa Dewa Wiratmaja pada sidang pembelaan ( pleidoi) Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Tipikor,Denpasar  memohon kepada majelis hakim pimpinan  Nyoman Wiguna,Sh,MH  membebaskan dirinya dari dakwaan tuntutan 3,5 tahun  oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Mantan staff khusus Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, disampaikan dalam pleidoi setebal 16 halaman yang ditulis tangan diatas kertas folio beralasan bahwa dirinya adalah korban dari mafia dua ASN Kenmenku Yaya Puronomo dan Rifa Surya. Untuk itu, ia meminta  dibebaskan dari segala tuntutan JPU KPK. “ Secara tulus dan segenap kerendahan hati mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan tersebut,’tegas Dewa Wiratmaja.

Hal ini, kata dosen Unud ini  bahwa sesuai fakta persidangan,keterangan saksi-saksi  termasuk ahli  dan alat bukti  tidak satupun menunjukan kebapaten Tabanan memang layakmendapoatkan DID tahun anggaran 2018 senialai Rp 51 miliar itu.Dalam pleidoi dia menyinggung soal saksi Yahya Purnomo dean Rifa Surya dalam jabatan tidak punya kewenangan dalam pemrosesan data,perhitungan maupun penetapan cair DID .

 Selain itu,kata Wiratmaja, Yahya Purono dan Rifa Surya tidak terbukti melakukan suatu perbuatan menyampaikan informasi potensi alokasi DID dan pembuatan simulasi perhitungan DID. “ Perbuatan menyampaiakan informasi potensi alokasi dan perbuatan membuat simulasi DID tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan didapatnya atau tidaknya alokasi DID Kabupaten Tabanan,”jelasnya.

Maka,Dewa Wiratmaja menilai Yahya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan perbuatan tipu musliat,kebohongan dan akal-akalan dengan maksud mencari keuntungan berupa dana adat istiadat senilai Rp 600 juta plus uang dolar Amerika.

“ Saya  dan mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti  adalah korban dalam kasus ini. Juga ratusan petani,guru honorer dan belasan yang harus mengembalikan pendapatan mareka yang bersumber dari DID. Pemda dan Rakyat Tabanan juga korban, dari akal akalan modus  perbuatan Yahya Purnomo dan Rifa Surya. Kedua ASN  Kemenku ini adalah penipu dan banyak daerah lainya juga menjadi korban. Terbukti Yahya  Puronomo  kini mendekam di penjara yang divonis besalah 4 tahun penjara dalam kasus yang sama<’jelas Dewa Wiratmaja.

Sementara  tim kuasa hkum Dewa Wiratmaja, Made Kadek Arta,SH , I Wayan Wija,SH Wayan Widiana, I Nyoman Putra Selamet,Dedy P{utra Laksana,SH , Ketut Sedana Yasa,SH dan  Ida Bagus Made Tilem,SH.MH dalam pleidoi setebal 158 halaman ,juga senada  bahwa intinya klien adalah korban dari Yahya Puronomo dan Rifa Surya. Klienya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU KPK. Wayan Wija mewakili rekan-rekanya  juga meminta kpada majelis hakim Wiguna untuk membebaskan kleinya dari tuntutan dan hukum.

Menurut pengacara senior Wayan Wija klienya Dewa Wiratmaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana seperti yang didakwakan. Itu hanya halunisasa tim JPU KPK.Sejatinya kasus ini adalah perbuatan tipu muslihat Yahya Puronomo dan Rifa Surya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagidiri mareka sendiri dan secara bohong mengakumengaku sebagaitimyang mengawal perolehan DID.Oleh karenanya  majelis hakim  menjatuhkanputusan “ memebaskan klienya  dari dakwaan dan tuntutan” jelas Wayan Wija. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *