Dua Terdakwa Kasus Korupsi DID Tabanan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Divonis Ringan
KataBali.com – Denpasar – Dua terdakwa kasus korupsi penyuapan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti serta staff khususnya Dewa Wiratmaja (dosen Unud) divonis ringan oleh majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna Selasa (23/8/2022) masing-masing 24 dan 18 bulan penjara.
Terdakwa Eka Wiryastuti dinyatakan bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID dihukum dua tahun penjara ,dan denda Rp 50 juta subside satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja divonis 1,5 bulan penjara,dan denda Rp 50 juta susider satu buolan penjara,lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut masing–masing 4 tahun dan 3,5 tahun dan denda sama Rp 110 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua majelis hakim yang KPN Denpasar, I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dean Nelson pada sidang putusan Selasa ( 23/8/2022) di Pengadilan Negeri (Tipikor) Denpasar dalam amar putusanya menghukum separoh bagi kedua terdakwa dari tuntutan JPU. Majelis tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Hakim menolak pencabutan hak politik yang domohonkan JPU tersebut.
Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari JPU,sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dimana perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti. Maka amar putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah hal seperti DID itu diurus setelah adanya defisit Anggaran Pemda Kabupaten Tabanan pada tahun 2017 sebesar Rp 60 miliar.
Kuasa hukumnya I Gede Wija Kusuma,SH,MH menyatakan menghormati putusan hakim. “Tim kuasa hukum mencermati putusan hakim jauh dari fakta persidangan.Karena klienya Eka tidak pernah berhubungan dan kenal dengan namanya Yahya Purnomo dan Rifa Surya ASN Kemenkue. Oleh Hakim ditafsirkan bahwa ada kesepakatan antara Dewa Wiratmaja dengan ibu Eka sebagai pelaku utama,”tegas Wija Kusuma .
Selain itu, hakim menguraikan perihal adanya peluru dengan istilah dana adat istiadat sebagai komitmen fee dalam pengurusan DID 2018 di pusat ,kemudian diterima Yahya Puronomo dan Rifa Surya Kasi di Kementerian Keuangan ( Kemenkue) RI. Dan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, hakim menilai bahwa langkah Eka Wiryastuti mengurus DID adalah hal positip untuk pembangunan di Kabupaten Tabanan, Bali. DID itu bukan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja.
Dlam kaasus korupsi ini, versi JPU KPK ada suap Rp 600 juta plus USD 55.300 diduga dilakukan kedua terdakwa dalam pengurusan untuk memperoleh DID senilai Rp 51 miliar. Staff Khusus Bupati Tabanan, terdakwa Dewa Wiratmaja (46) yang berperan penting dalam pengurusan DID, tampak tersenyum usaidiputus ringan oleh majelis hakim I Nyoman Wiguna Manatan dosen Unud didamingi kuasa hukumnya Kadek Artha,SH.MH , I Wayan Wija dan Putra Selamet,SH divonis 1,5 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU 3,5 tahun penjara.
Dalam putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan atas perbuatan Dewa Wiratmaja bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum serta perbuatan tersebut karena melaksanakan tugas demi peningkatan DID yang bermenfaat untuk pembangunan Kab Tabanan, bukan kepentingan pribadi.
Atas putusan itu , kedua terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya masing-masing I Gede Wija Kusuma dan warsa T Bhuana,SH,MH dkk serta Kadek Artha dan I Wayan Wija ,SH dkk memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk piker dalam menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Saya sangat bersyukur dan bangga , meski dinyatakan bersalah. Karena selama 10 tahun bisa berbuat untuk Kab Tabanan,” jelas Eka putri Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama ini. (Smn).